Header Ads

Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu

JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Gaji akan disalurkan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru 2022/2023. Lantas kapan gaji ke-13 2022 cair?

BACA JUGA  Tangis Histeris Ibu di Asahan, 2 Anaknya Tewas saat Rumah Terbakar

Ilustrasi Gaji ASN/ist

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun telah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.

Sementara bagi instansi pemerintahan daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sebelumnya Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat. 

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a.Ketua/Kepala: Rp 24.134.000

b.Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000

c.Sekretaris : Rp 18.340.000

d.Anggota: Rp 18.340.000

LIHAT JUGA Makam Islam dan Kristen Bersatu, Istri Raja Siantar di Makamkan

 

 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat:

a.Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b.Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c.Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000

d.Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a.Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

-Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000

-Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000

-Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000


b.Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:

-Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000

-Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000

-Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000


c.Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat:

-Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.138.000

-Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.657.000

-Masa keria diatas 20 tahun: R p5.397.000


d.Strata 1 atau Diploma Empat/ sederajat:

-Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.735.000

-Masa kerja diatas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.394.000

-Masa keria diatas 20 tahun: Rp 6.229.000


e.Strata 2 atau Strata 3/sederajat:

-Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 5.064.000

-Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.770.000

-Masa keria diatas 20 tahun: Rp 7.769.000

Itulah tadi informasi terkait kapan gaji ke-13 2022 cair? Beserta besaran gaji yang akan didapatkan pensiunan PNS dan ASN. Semoga menambah informasi!. Suara/t

LIHAT JUGA Sebelum KM. SINAR BANGUN Terbalik di Danau Toba, Ternyata Ini yang Terjadi


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.