Polres Tanah Karo Amankan Gadis Penculik Bayi
KARO, Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan seorang wanita berinisial YBC alias Gadis yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berinisial HA berusia 9 bulan, di Perbulan, Kabupaten Dairi,(13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA Suasana Duka Meninggalnya Pdt WTP Simarmata, Tinggalkan 5 Anak, Dimakamkan di Samosir
Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril dalam pers rilis, menjelaskan tersangka diamankan karena telah melakukan penculikan terhadap anak usia 9 bulan berinisial HA dengan alasan meminjam anak tersebut kepada orang tua kandungnya.
“Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak,” Kata Kasi Humas.
Dari hasil penyelidikan terungkap awalnya pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jl. Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dimana pada saat itu Gadis menyerahkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah kepada MVS selaku orang tua kandung bayi yang notabenenya adalah tetangga Gadis di Kabanjahe untuk membeli susu anak tersebut. Saat pergi membeli susu, HA di serahkan kepada Gadis untuk digendong, saat MVS pergi membeli susu, Gadis langsung membawa lari HA menggunakan angkutan umum Sampri.
Dari penyelidikan diketahui Gadis beserta bayi tersebut berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kec. Parbuluan Kab. Dairi. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh AKP J. M. Napitupulu langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Gadis.
“Jadi sudah tiga bulan bayi tersebut tidak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga orang tua kandung bayi tersebut membuat laporan kepolisian di Polres Tanah Karo” Jelas Kasi.
Kasi juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka atas inisiatifnya sendiri. Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
Belakangan diketahui suami tersangka meninggalkannya karena ia tak kunjung mendapatkan momongan. Sehingga Gadis membohongi suaminya seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe. Sehingga ia membawa bayi tersebut kepada suaminya dengan harapan suami Gadis mau menerimanya kembali sebagai seorang istri.
Gadis juga mengaku alasannya mengapa tidak kunjung mengembalikan bayi tersebut kepada orang tua kandungnya, karena suami dan mertuanya sudah senang dengan hadirnya HA di tengah rumah tangganya, sehingga Gadis takut mengungkap kebenaran tersebut.
“Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya,” Akui Gadis.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan, tutup Kasi Humas. tribunnews/t
Tidak ada komentar