Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Tangkap Pelaku Judi Togel dari Sidamanik
SIMALUNGUN, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku judi togel, dari Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (2/6/2022) sore lalu, pukul 15.00 WIB.
LIHAT JUGA Sarikat Riahma Lapangan Bola Atas Siantar Berduka
Foto pelaku memegang barang bukti. |
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Jum’at (3/6/2022), Kasat Reskrim mengatakan, “Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel. Dari laporan masyarakat, bahwa salah satu warung di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan”.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun membekuk seorang pria, berinisial AT(43), warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Sony warna putih dimana terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.129.000,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) buah buku terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi yang berkaitan dengan perjudian, ungkapnya.
Saat in, lanjutnya, pelaku AT bersama barang bukti berada di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. rel/tim/t
Tidak ada komentar