Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Cara Setting Siaran TV Digital
JAKARTA, Siaran TV Digital sudah mulai mengudara secara bertahap di Indonesia menggantikan siaran TV analog. Teruntuk masyarakat, ini cara men-setting siaran TV digital.
Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastui, beberapa waktu lalu mengatakan bagi yang masih memiliki TV analog dapat menangkap siaran TV digital dengan bantuan perangkat set top box.
BACA JUGA Ketua FHI Nilai Edi Rahmayadi Cocok Calon Presiden RI, Ini Alasannya
Ilustrasi TV Digital/ist |
Set Top Box (STB) adalah alat untuk menkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Hal itu karena STB sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terresterial (DVB-T2).
Niken juga mengungkapkan dengan sudah memakai STB, maka masyarakat tidak perlu antena parabola atau yang baru. Sebab, antena televisi jenis UHF juga memungkinkan menangkap siaran TV digital.
"Dengan pakai set top box ini bukan menjadi televisi berlangganan, tidak perlu membayar bulanan, tidak pakai kuota internet, karena siaran seperti biasanya saja, hanya beli set top box saja," ujar Niken.
Berikut cara men-setting siaran TV digital:
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store
- Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah
- Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2
- Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
- Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital
Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
Kominfo bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga membagikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta unit dibagikan ke seluruh Indonesia. detik/t
Tidak ada komentar