Header Ads

Takut Aib Dibongkar, Gadis SMA di Lampung Tak Kuat Lagi, 2 Tahun Layani Teman Ayahnya

LAMPUNG, Dua tahun sudah, seorang gadis di Lampung berinisial DN (16) melayani ayah temannya.

Ia tak bisa membuka mulut, karena diancam aibnya akan disebarkan ke orang-orang.

Tak mau malu, ia memilih diam dan melayani permintaan ayah temannya tersebut.

BACA JUGA  Walikota Siantar Berangkatkan Rombongan RBM GKPS Pawai HUT ke-7

Ilustrasi

Namun DN akhirnya tak kuat lagi memendam perbuatan ayah temannya itu.

Gadis 16 tahun itu akhirnya menceritakan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban berinisial DN (16) mengadu ke orangtuanya.

“Korban mengadu bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh AF, usia 37 tahun yang merupakan teman ayah korban sendiri,” kata Amin saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Berdasarkan laporan, perbuatan pelaku itu ternyata sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, saat korban berusia 14 tahun.

Mulanya korban diperkosa oleh pelaku saat singgah di rumah orangtua korban di Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Lalu perbuatan itu diulangi lagi berkali-kali oleh pelaku dengan modus mengancam korban.

 

 “Jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain,” kata Amin. Aksi terakhir terjadi pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika itu pelaku datang ke rumah korban lalu mengajaknya berhubungan seksual di kamar depan.

“Modus pelaku tetap sama, dia mengancam akan memberitahu orang lain jika korban sudah pernah berhubungan badan,” kata Amin.

Amin menambahkan, berdasarkan laporan orangtua korban, pihaknya melakukan penangkapan pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumahnya lalu aparat kepolisian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali sejak dua tahun lalu.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kedondong dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Amin. tribunnews/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.