Header Ads

UNESCO Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Indonesia, Begini Datanya

JAKARTA, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) merilis daftar kasus jurnalis yang terbunuh di Indonesia sejak tahun 1997 hingga 2022. Laporan tersebut bertajuk “UNESCO observatory of killed journalists-Indonesia”.

BACA JUGA  Polisi Gerak Cepat, Oknum Dosen IAKN Tarutung yang Sodomi Mahasiswa Sendiri Langsung Ditahan

ILUSTRASI

Dalam data yang disusun oleh UNESCO, sepanjang tahun 1997 hingga 2022 terdapat 8 kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Namun, dari delapan kasus tersebut sebanyak tiga kasus menuntut penyelesaian.

Jika dirinci, sebanyak 1 kasus terjadi di tahun 1997, yaitu atas nama Mohammad Sayuti yang merupakan jurnalis Pos Makassar.

Lalu, 1 kasus lainnya di tahun 2023 atas nama Ersa Siregar, wartawan RCTI; 1 kasus di tahun 20226 atas nama Herliyanto, wartawan Radar Surabaya; 1 kasus tahun 2010 atas nama Ridwan Salamun, wartawan SUN TV.

Kemudian 1 kasus tahun Leiron Kogoya tahun 2012, wartawan Papua Pos Nabire; 1 kasus tahun 2018 atas nama Muhammad Yusuh, wartawan Kemajuan Rakyat; dan 2 kasus tahun 2019 atas nama Maratua Siregar and Maraden Sianipar yang merupakan jurnalis lepas.

Dalam catatannya ini UNESCO menyoroti perihal penyelesaian kasus pembunuhan jurnalis yang ada di Indonesia. Dari daftar kasus yang masuk dari tahun 2006 hingga 2019, misalnya, UNESCO mencatat kasus yang berhasil diselesaikan hanya sebesar 83,3%. Sedangkan, 16,7% di antaranya belum terselesaikan.

Dalam salah satu laporan investigasi yang dikeluarkan oleh UNESCO pada 2019, Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay mengutuk pembunuhan jurnalis Maratua Siregar dan Maraden Sianipar yang mayatnya ditemukan di dekat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhan Batu pada 30 dan 31 Oktober 2019.

“Saya mengutuk pembunuhan Maraden Sianipar dan Maratua Siregar,” kata Dirjen dikutip Selasa (7/6/2022).

Dia mendorong penegak hukum melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurutnya, keadilan harus dimobilisasi untuk menghentikan serangan kekerasan terhadap jurnalis yang pekerjaannya penting bagi demokrasi dan supremasi hukum.

UNESCO mempromosikan keselamatan jurnalis melalui peningkatan kesadaran global, peningkatan kapasitas dan berbagai tindakan, terutama dalam kerangka Rencana Aksi PBB tentang Keamanan Jurnalis dan Isu Impunitas. Okezone/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.