JAMBI, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali mengungkap fakta baru soal kasus pembunuhan ini.
Di laman media sosial Facebook miliknya, Kamaruddin Simanjuntak memposting sebuah tangkapan layar, yang menunjukkan bahwa Brigadir J sempat melakukan video call dengan pacarnya Vera Simanjuntak.
Pada tangkapan layar itu, tampak Brigadir J diduga menangis.
Pada tangkapan layar itu, tampak Brigadir J diduga menangis.
Belum jelas kenapa Brigadir J menangis saat video call dengan Vera Simanjuntak.
Dalam postingannya itu, Kamaruddin Simanjuntak mengisyaratkan, bahwa Brigadir J sudah tahu dirinya akan mati dibunuh.
Menurut postingan itu, Brigadir J akan dihabisi oleh teman-temannya.
Berikut adalah postingan asli Kamaruddin Simanjuntak
Dukung "Hasil Autopsi dan Visum Et Repertum Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat" segera diumumkan sekarang juga secara terbuka, obyektif dan transfaran, sesuai amanat Presiden RI, demi kepastian hukum, keadilan dan kemamfaatannya.
Dukung Jenazah Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat untuk dimakamkan sekarang secara kedinasan.
Mari tolak, alasan "kurang persyaratan administrasi."
Noted: Keterangan Poto Alm. Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ketika Alm : Pamitan & Memohon Maaf serta Meminta Mencari "pria lain" Sebagai Pengganti Dirinya, Sekaligus Menjelaskan Bahwa Dia Akan Pergi Untuk Selamanya, Karena "AKan Dibunuh Oleh Para Squad Lama Yang Pada Kurang Ajar.. !"
Demikian.
Shalom_horas.
Adv Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Ketua Tiem Advokat Pembela Hukum dan Keadilan Keluarga Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat
Terkait hal ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Mabes Polri.
Sejauh ini, aparat kepolisian masih sibuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Proses Autopsi Berjalan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo berharap proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini dapat membuka kasus secara terang benderang.
Hal ini dikatakan saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022) pagi.
Ia meminta doa kepada masyarakat agar proses autopsi dapat berjalan dengan lancar.
"Saya sampaikan pada hari ini kita berdoa bersama agar kegiatan ekshumasi pada hari ini dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.
Kemudian ia berharap autopsi ulang ini dapat membuat kasus terang benderang.
"Dan sekali lagi, autopsi ulang ini dapat membuat kasus ini terang benerang dan dapat dibuktikan secara ilmiah," harapnya.
Sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Karena ada sejumlah kejanggalan dan keganjilan, pihak keluarga pun minta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Autopsi ulang pun dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).
Berikut Perjalanan Kasus Brigadir J hingga Proses Autopsi Ulang (Ekshumasi):
1. Pada Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan membuat pelaporan ke Bareskrim Polri. Adapun pelaporan kasus terkait pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan, pasal pencurian dan peretasan. “Laporan telah diterima tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan. Namun dari tiga pasal yang dilaporkan tersebut hanya terdapat satu pasal yang diterima yaitu terkait pasal pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
2. Pada Jumat (22/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberitahukan kalau polisi terlah resmi menaikkan status kasus kematian Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan. Dedi menyatakan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa pihaknya telah bekerja sangat cepat dengan tetap berpegang pada kaidah pembuktian secara ilmiah. "Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi. Hal itu juga dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. "Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Brigjen Andi Rian, Jumat (22/7/2022).
3. Pada Sabtu (23/7/2022), tIm kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah ada pihak yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. "Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ujar Kamaruddin. Namun ia enggan menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu. "Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," bebernya. Hal itu Kamaruddin berdasarkan informasi dari penyidik. "Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya,"ujarnya. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Soal kabar adanya tersangka sebagaimana diungkap kuasa hukum Brigadir J, Brigjen Pol Andi meminta awak media bertanya ke kuasa hukum Brigadir J. "Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," jelas Andi Rian, Sabtu (23/7/2022). Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Bharada E (Richard Eliezer) pelaku penembakan terhadap Brigadir J dalam insiden di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi. "Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Bharada E) tetap sebagai saksi," kata Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (12/7/2022).
4. Pada Sabtu (23/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menginformasikan bahwa ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Hal itu setelah Penyidik Polri menggelar pertemuan virtual dengan keluarga Brigadir J yang turut dihadiri ahli forensik terkait rencana ekshumasi. Diketahui permohonan autopsi ulang ini dilakukan pihak keluarga untuk mengetahui penyebab banyaknya luka yang ada di jenazah Brigadir J. Ekshumasi atau autopsi ulang bertujuan untuk menjawab kejanggalan penyebab kematian Brigadir J. "Kemarin penyidik beserta dengan perhimpunan baru dengan dokter forensik melakukan pertemuan dengan pihak keluarga secara virtual karena kuasa hukum dan keluarga ada di Jambi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian seusai prarekonstruksi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). Hasil dari pertemuan itu disepakati bahwa proses ekshumasi akan digelar pada Rabu (27/7/2022) mendatang. "Hasil pertemuan tadi disampaikan oleh ahli-ahli forensik, kemudian sepakat untuk dilakukan ekshumasi hari Rabu di Jambi," ujarnya.
5. Pada Selasa (26/7/2022), tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan tim khusus bentukan Kapolri berangkat ke Jambi. Begitu juga halnya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas turut ke Jambi. Di Jambi tim forensik bertemu dengan keluarga Brigadir J dan tim kuasa hukumnya mengikuti proses bongkar makam untuk autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim dari lembaga adhoc tersebut, akan menjadikan hasil dari autopsi kedua, sebagai informasi pembanding tambahan atas kesimpulan sementara penyebab kematian Brigadir J. “Tim kami akan berangkat (26/7/2022) sore ke Jambi,” tutur Taufan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
6. Pada Rabu (27/7/2022), proses penggalian makam Brigadir J dilakukan oleh pihak keluarga dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian. Sebelum dilakukan penggalian, keluarga terlebih dahulu melakukan doa di makam dipimpin oleh seorang pendeta. Kemudian autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.
7. Penggali makam merupakan orang yang ditunjuk oleh pihak keluarga almarhum Brigadir J. Sementara, di area makam dikawal ketat. Terpantau puluhan anggota Polri dan sejumlah TNi berjaga di lokasi makam, di Unit 1 Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi. Ambulans yang akan membawa jenazah Yosua dari makam ke rumah sakit juga telah tiba di lokasi. Jalan-jalan di samping makam Yosua juga diblokir sementara. Setelah peti jenazah berhasil diangkat dari makam, tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan isi peti untuk memastikan isinya. Satu di antara penggali makam dan yang juga melihat kondisi Yosua saat dibongkar adalah Pardede. Dia berbagi kisah kondisi jenazah saat peti pati dibuka, kepada Tribun, di posko Pemuda Batak Bersatu, Rabu pagi. Pardede mengatakan tutup peti hanya dibuka setengah, sehingga kelihatan dari kepala hingga dada. "Kondisinya masih utuh seperti pada saat dimakamkan," kata Pardede.
8. Tangis Ibu almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J histeris dan sebut nama Putri detik-detik sebelum penggalian makam dimulai untuk keperluan autopsi ulang (ekhumasi) Rabu (27/7/2022). Rosti Simanjuntak tampak lemah dan tak berdaya, dan tangisnya pecah setelah melakukan doa dan ibadah di makam Yosua, sebelum proses penggalian. Sembari ditopang oleh sejumlah keluarga dari makam menuju ke luar dari kawasan makam. "Mana tanggung jawabmu ibu Putri," kata Rosti, sembari tak kuasa menahan tangisnya. Dalam tangisannya, Rosti Simanjuntak juga menyebut Panglima TNI. "Tolong kami bapak panglima, tolong kami. Anak kami disiksa," kata Rosti Simanjuntak. Sebagaimana diketahui, Brigadir J merupakan cucu dari purnawirawan Korps Polisi Militer (CPM).
9. Jenazah Brigadir J dibawa dengan ambulans dan tiba di RSUD Sungai Bahar sekitar pukul 8.46 WIB. Kegiatan autopsi ulang ini dihadiri tim bentukan Kapolri dan sejumlah pejabat dari Mabes Polri, seperti Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, perwakilan Komnas HAM, Kompolnas, tim dokter forensik, pihak keluarga serta kuasa hukumnya. tribunmedan/t
Tidak ada komentar