Header Ads

Bupati Humbahas Bilang ke Anggota Dewan : Saya Dikasih 2 Pilihan Terkait PJHD

HUMBAHAS, Terkait pemandangan umum beberapa fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) soal adanya anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PJHD) masuk di Pertanggungjawaban APBD TA 2021, sementara tidak pernaah dilakukan pembahasan bersama, dijawab Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

Dosmar mengaku, bahwa anggaran PHJD tahun 2021 lalu merupakan program pemerintah pusat yang dihibahkan kepada daerah guna peningkatan dan membangun infrastruktur jalan di daerah-daerah destinasi wisata. Di Sumut sendiri, lanjut Dosmar, ada 2 Kabupaten yang mendapat hibah, yakni Kabupaten Humbahas dan Simalungun.

Dari anggaran tersebut , dia dikasih dua pilihan untuk mendapatkan dana bantuan hibah dari pemerintah pusat terkait Program Hibah Jalan Daerah (PJHD), yakni ambil atau tidak. “Ini diprogramkan pada akhir tahun 2020. Untuk tahun 2022 kita dianggarkan Rp 14 M dan 2023 dianggarkan Rp 26 M lalu saya ditanya, Pak Dosmar kau ambil atau tidak? Lalu saya ambil.

 

Hal itu disampaikan Dosmar usai penandatanganan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda, Senin (11/7/2022) di Gedung Paripurna DPRD Humbahas pada rapat paripurna DPRD Humbahas.

Ditegaskan Dosmar, pilihan yang dikasihnya itu akhirnya diambilnya demi kepentingan masyarakat dan mempercepat pembangunan jalan di Humbahas. Dan, jika beresiko dirinya siap mempertanggungjawabkan karena demi pembangunan.

Dosmar mencontohkan, semisal jalan dari Desa Parsingguran Kecamatan Pollung menuju Kecamatan Baktiraja tidak bisa dilalui dengan baik, setelah dibangun dari PHJD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses jalan tersebut.

“ Contohnya, jalan dari parsingguran ke baktiraja selama ini tidak bisa dilalui dengan baik, lalu kita bangun melalui program PHJD ini,” tandasnya.

  

Oleh karena itu, sambung Dosmar, kepada anggota DPRD jika hal itu tidak menyenangkan terkait PJHD, dirinya siap mengambil resiko apapun atas keputusan. “ Kalau hal tersebut bagi bapak ibu dewan yang terhormat merupakan hal yang tidak menyenangkan, namun saya sebagai pimpinan daerah harus menanggung segala resiko apapun demi mengambil PHJD itu,” kata Dosmar.

Sedangkan , terkait keramba jaring apung, Dosmar mengaku sama hal serupa soal PJHD. “ Terkait keramba jaring apung, ini pun sebenarnya sama. Dimasa itu terjadi tuntutan dari wisatawan agar keramba itu ditertibkan. Awalnya saya tidak mau, Simalungun pun awalnya mereka main sendiri tanpa adanya surat. Terakhir ketika pak Kapolda bersama Pangdam dan Kajati datang ke Baktiraja, saya ditanya, Dosmar saya mau ngasi secara simbolis untuk pemilik keramba terapung, lalu saya jawab ga ada anggaran pak Kapolda, lalu Kapolda jawab buat aja sendiri,” ungkapnya.

Akhirnya, sambung Dosmar, dari pilihan itu dirinya pun melakukan pertemuan rapat Forkopimda Kabupaten. “ Singkat cerita mereka memberikan secara simbolis. Jadi sekali lagi kalau bapak ibu tidak menerima itu, kami mohon maaf. Itu adalah keputusan rapat dan perintah dari atasan, tidak ada kepentingan pribadi disitu,” katanya.

Ditambahkannya lagi, apalagi keputusan Forkopimda adalah kjeputusan bersama dan bukan kepoutusan sendiri. “ Kami memutuskan bukan untuk membuat kami sok hebat, tapi sekali lagi itu adalah merupakan perintah dari atasan kita, mulai dari Menteri keuangan, Mendagri, Menteri Kelautan, dan Menteri Pedesaan, itu ada suratnya. Jadi sekali lagi, apabila hal tersebut tidak mengenakkan bapak ibu sekalian, segala resiko apapun sebagai Bupati akan saya ambil,” tegas Dosmar.rel/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.