Kompolnas Bocorkan Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J
JAKARTA, Sampai saat ini, Polri belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mengungkap alasan di balik sikap Polri tersebut. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan respons yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan alasan mengapa belum ada tersangka dalam kasus Brigadir J.diolah dari berbagai sumber |
Dalam kasus ini, ada laporan istri Ferdy Sambo juga laporan keluarga Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.
“Tim khusus sudah dibentuk saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan sbgaimana harapan presiden untuk dibuka apa adanya,” kata Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dalam dua proses penyelidikan kasus tersebut, kata Yusuf, Kompolnas memastikan sebagai pengawas fungsional kinerja polisi akan bekerja profesional.
Prosesnya juga harus terkait dengan bukti-bukti dalam dua laporan tersebut, dan penetapan tersangka juga harus berdasarkan dua alat bukti.
“Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentu inilah yang harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, kepada penyidik Polda Metro Jaya kepada Bareskrim di dala. menetapkan proses hukum selanjutnya di dlm proses penyidikan dua laporan polisi ini secara profesional akuntabel dan transparan,” terangnya.
“Kapolri sendiri sudah menjanjikan ada autopsi ulang yang telah dilakukan tindakan dan itu akan disampaikan ke publik ya saya kira itu yang kita tunggu saja,” imbuhnya.
Adapun belum ditetapkannya tersangka, Yusuf menjelaskan, Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya. Karena, proses penetapa. tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti. Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen..
“Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya. Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti,” ujar Yusuf.
Sebagai pengawas fungsional, kata dia, Kompolnas terus memonitor proses hukum dan melakukan klarifikasi apabila ada kejanggalan dan melakukan analisis. Misalnya, apakah sudah dilakukan pskologi forensik kepada Bharada E guna memastikan apakah ini memiliki bukti yamg kuat kalau dia pelakunya.
Lantaran Kompolnas masuk ke dalam tim khusus, sambung Yusuf, temuan yang didapat sama dengan apa yang disampaikan penyidik. Kompolnas juga melihat semuanya termasuk rekaman dari CCTV. Hanya saja, karena terkait materi penyidikan, maka belum bisa diungkap, dan ini karena berkaitan juga dengan rumor, juga dapat mengganggu azas praduga tak bersalah. Sementara, penyelidikan ini penting dalam rangka mencari pelaku.
“Dalam tim khusus, Kompolnas melihat semuanya, dan apa lagi yang mau diperlihatkan. Dan yang penting ini adalah penyelidikan dalam rangka mencari pelaku. Pelakunya siapa? Tentunya harus dengan dua alat bukti. Sehingga masyarakat tidak bisa memaksa-maksa untuk menentukan siapa pelakunya. Dua alat bukti harus terpenuhi,” papar Yusuf.
Dia menambahkan, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Sehingga hasil autopsi ulang dan visum et repertum akan menjadi salah satu keterangan yang akan disampaikan oleh tim doekter forensik dalam keterangan saksi ahli.
Secara saintifik dan investigasi, hanya dari otopsi akan menggambarkan penyebab kematian Brigadir J ini apa dan penyidik tidak bisa diintervensi dengan menyebut bahwa ini adalah satu-satunya kunci.
“Jadi tidak bisa satu-satunya hanya dari autopsi itu akan menggambarkan, kematian seseorang itu seperti alm disebabkan apa. Apakah peluru atau penyebab lain, itu. Jadi nanti kalau penyidik tidak bisa dintervensi satu-satunyan kunci,” tegasnya.
“Dua alat bukti bisa keterangan saksi. Satu keterangan saksi ahli hukum pidana, satu saksi bukan saksi,” tambah Yusuf.
Brigadir J diinformasikan tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasam Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB.
Dia meregang nyawa setelah ditembak rekannya sendiri sesama ajudan kadiv Propam, Bharada E. Sindonews/t
Tidak ada komentar