Mencekam! Detik-detik Penangkapan Anak Kiai Buron Dugaan Pencabulan: 1 Polisi Terluka, 8 Truk Massa Diamankan
JOMBANG, Suasana mencekam sangat terasa di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).
Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk menangkap MSA, buron dugaan kasus pencabulan santriwati. |
Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan, untuk menjemput paksa buron kasus dugaan pencabulan santriwati, berinisial MSA.
Upaya penangkapan anak dari KH Mumammad Mukhtar Mukti pengasung Pondook Pesantren Shiddiqiyyah Ploso tersebut, mendapatkan perlawanan dari para pendukung MSA.
Ratusan orang berupaya menghadang petugas kepolisian yang hendak menangkap tersangka dugaan pencabulan santriwati tersebut. Akibat perlawanan dari para pendukung MSA ini, satu anggota polisi harus ditandu dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, karena tangannya mengalami luka parah akibat terkena lemparan.
Puluhan pendukung MSA juga ditangkap polisi, karena berupaya menghalangi proses penangkapan terhadap buron dugaan pencabulan.
Mereka langsung diringing ke truk polisi, total ada delapan truk yang berisi penuh pendukung MSA.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto menyebutkan, saat polisi datang pagi hari, ratusan massa sudah melakukan penghadangan di dalam pondok pesantren dengan dalih akan menggelar doa bersama.
“Massa diberi waktu selama satu jam. Namun karena tidak kunjung membubarkan diri, dan tetap menghalangi proses penangkapan, akhirnya dilakukan upaya paksa dan terjadi aksi saling dorong,” tutur Dirmanto.
Hingga saat ini, menurut Dirmanto MSA masih bersembunyi di dalam pondok pesantren milik bapaknya, dan polisi masih terus melakukan upaya pencarian terhadap buron dugaan kasus pencabulan santriwati tersebut.
“Mohon doanya, mudah-mudahan yang bersangkutan dapat kita tangkap hari ini. Penanganan kasus ini sudah lama dilakukan secara humanis. Kami sudah melakukan masukan kepada keluarga dan kuasa hukum, namun tidak diindahkan. Sekarang kami terpaksa melakukan upaya paksa, untuk segera diserahkan ke pengadilan,” pungkas Dirmanto. Sindonews/t
Tidak ada komentar