Menelusuri Pengadaan Bibit Durian di Simalungun, Mulai Dugaan Korupsi hingga Berbau Intervensi
SIMALUNGUN, Pengadaan bibit durian di Kabupaten Simalungun masih penuh teka teki. Dan terkabar pula, pengadaan bibit durian yang memakai Dana Desa TA 2022 ini, diduga kuat sarat penyimpangan seperti sarat korupsi dan adanya indikasi intervensi dari instansi terkait.
ILUSTRASI |
Informasinya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun merupakan instansi yang harus bertanggungjawab dalam pengadaan bibit tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2022, Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun melaksanakan program Desa Tanggap Perubahan Iklim, diantaranya pengadaan bibit pohon durian, pohon mangga dan pohon kelapa yang nantinya bibit tersebut akan diserahkan kepada masyarakat untuk ditanam.
Sumber terpercaya kepada media ini menuturkan, bahwa masing – masing Desa mengeluarkan “kocek” bervariasi untuk membeli harga bibit pohon durian tersebut yaitu mulai dari Rp.10.000.000 hingga Rp. 60.000.000 per Desa sesuai dengan kemampuan Desa dan uangnya ditransfer langsung dari rekening Desa ke rekening perusahaan penyedia bibit (Vendor).
Lanjut sumber, setiap bibit pohon durian tersebut dibandrol dengan harga Rp. 100.000 per bibit. Faktanya bibit pohon yang sampai ke setiap kantor Kepala Desa berukuran 30-40 cm dan hasil cek harga di lapangan untuk bibit seperti itu hanya seharga Rp.20.000 – Rp.30.000 per bibit.
Jika itu terjadi maka Negara dirugikan sekitar Rp.70.000 per bibit pohon durian atau sekitar 70% dari harga yang dibandrol untuk setiap bibit pohon, ungkap sumber lagi, baru – baru ini.
Sumber juga mengungkap dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam pengadaan bibit tersebut, diantaranya adalah dugaan manipulasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) kerena program ini dilaksanakan diduga kuat tanpa dibahas dalam Musdes, dan adanya dugaan intervensi dari oknum Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun terhadap Kepala Desa untuk mengikuti program ini.
Bahkan diduga kuat terjadi konspirasi atau penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh DPMPN Kabupaten Simalungun karena diduga mengintervensi para Pangulu dengan mengarahkan langsung ke salah satu penyedia barang dan juga perusahaan penjual bibit pohon durian tersebut.
Dan sumber terpercaya lainnya yang dikonfirmasi via panggilan whatsapp dan meminta namanya jangan dipublish juga mengaku, kalau program itu tanpa Musdes dan bahkan ada indikasi kalau tidak mengikuti program pengadaan bibit durian tersebut maka pencairannya anggaran Dana Desa dipersulit atau terancam tidak dicairkan pihak DPMPN Kabupaten Simalungun.
“Memang tanpa Musdes dan kalau tidak ikut program bibit durian itu, maka pencairan Dana Desa dipersulit,”ungkap sumber yang kesehariannya kerja di Pemerintahan Desa dari seberang ponsel, sambil meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (9/7/2022).
Sementara itu, Kadis PMPN, Jonni Saragih, melalui Kabid PMPN Lamhot Sihaloho yang dikonfirmasi Ruangpers.com via whatsapp, Sabtu siang (9/7/2022), terkait sejumlah dugaan miring dalam pengadaan bibit durian tersebut, membantah semua yang ditudingkan.
Ditanya, soal dugaan mark up dalam pengadaan bibit durian tersebut, Lamhot menjelaskan, bahwa harga per bibit durian memang Rp100 ribu dan itu sesuai dengan pagu dan Kepala Desa yang langsung berurusan dengan pihak penyedia (rekanan,red).
Bahkan katanya, pihaknya (DPMPN ) Kabupaten Simalungun tidak mengurusi masalah pembayaran bibit durian tersebut.
“Jadi harga bibit durian itu disesuaikan dengan kondisi harga di lapangan, kalau dibeli di bawah Rp100 ribu per bibitnya maka akan jadi silpa, tapi intinya pagunya Rp100 ribu per bibit,”ujarnya.
Dia juga membantah iformasi yang menyebut DPMPN melakukan intervensi terhadap para Kades atau Pangulu dalam pengadaan bibit durian tersebut dan bahkan kabar tidak mencairkan anggaran Dana Desa kalau tidak mengikuti program pengadaan bibit durian tersebut.
“Saya mau luruskan, tidak ada kita intervesi atau mengarahkan, apalagi sampai tidak mencairkan anggaran Dana Desa kalau tidak mengikuti pengadaan bibit durian tersebut, karena banyak juga Desa yang tidak mengikuti program itu tapi Dana Desanya tetap dicairkan seperti di Kecamatan Siantar,”ungkapnya lagi.
Sihaloho juga mempertegas kalau pengadaan bibit durian itu, harus melalui Musdes dan dirinya juga mengaku tidak mengetahui nama – nama CV atau rekanan penyedia bibit durian tersebut.
“Kalau mau lebih jelasnya Pak, nantilah kita jumpa ya Pak,”akhirnya. ruangpers/red/t
Tidak ada komentar