Header Ads

Nyawa Rosida Damanik Warga Simalungun Melayang Ditangan Kekasih, Polisi Ungkap Kronologisnya

SIANTAR, Warga Kota Pematangsintar dibuat geger atas kasus pembunuhan sadis yang dialami  korban Rosida Damanik (28), warga Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Ajudan Jenderal Polri Tewas Ditembak Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

Pelaku pembunuhan dengan tangan diborgol. (KIRI) dan Petugas kepolisian saat mengevakuasi mayat korban dari lokasi kejadian. ist

Perempuan itu tewas dengan cara tidak wajar setelah dibantai oleh kekasihnya, pelaku Liharmansyah Saragih (27), penduduk Jl. Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (10/7/2022) siang, pukul 13.00 WIB, di jalan Sibatubatu, tepatnya pemandian Pulau Batu (Pulbat), Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kronologis Kejadian

Di hari nahas itu, Minggu (10/7/2022), sekira pukul 03.30 WIB, pelaku Liharmansyah Saragih melihat kekasihnya itu, korban Rosida Damanik lagi menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenal dan masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di Jl. Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dan bahkan, kamar pelaku berada satu dinding dengan korban dan saat itu pelaku juga sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya.

Sehingga pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

Mendengar suara tersebut, pelaku tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung didalam kamarnya. 

Lalu, pada sekitar pukul 11.30 WIB, korban dan laki-laki tersebut keluar dari kamar kos-kosan milik korban, lalu menuju sebuah kedai di seberang jalan untuk mengambil sepeda motor milik laki-laki tersebut.

Kemudian korban dan laki-laki tersebut bersama-sama pergi sarapan pagi.

Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB, korban dan laki-laki tersebut kembali ke kos-kosan guna mengantar korban, sedangkan laki-laki tersebut langsung meninggalkan kos-kosan.

Kemudian pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut.

Lalu, korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu (TKP,red).

Mendengar ajakan korban, pelaku menurutinya, dan pelaku mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk.

Namun siapa sangka, didalam tas tersebut, sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku bersama korban berangkat ke Pulau Batu untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan umum yang tidak diketahui nomor dan merknya.

Dan pada pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku tiba di jalan masuk lokasi pemandian tersebut dan mereka harus berjalan kaki selama 30 (tiga puluh) menit hingga sampai ke TKP.

Setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban “kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku”.

Korban yang diam sebentar lalu menjawab “bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau”.

Lalu korban memaki-maki pelaku dengan mengatakan “kont.l kau, bujangenam, babi kau, anjing kau,”seraya menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok, sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan.

Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku.

Dan ketika pelaku menjambak korban, korban ada menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku.

Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas, lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang.

BACA JUGA Kronologi Minibus Tabrak Truk di Deliserdang Tewaskan 2 Orang Warga Humbahas

 

Selanjutnya, pelaku mengambil sebuah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku, lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga pisau cutter menjadi patah.

Selanjutnya, pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu hingga baju korban dan kayu tersebut masuk ke dalam mulut korban.

Tidak sampai disitu, kemudian pelaku mengambil 2 (dua) batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban.


Berikutnya, pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kembali pelaku mengambil 2 (dua) batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam lubang vagina korban.

Dan setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, lalu pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan, namun kaki sebelah kanan korban kelihatan sedikit.

Lalu, pada pukul 14.00 WIB, pelaku meninggalkan tempat kejadian menuju ke Ramayana Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum.

Dan setelah dari Ramayana, pada pukul 15.00 WIB, pelaku pergi menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum.

Lalu, pada pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke Ramayana dengan menggunakan angkutan umum.

Kemudian, pelaku kembali Pasar Parluasan dan makan malam di sebuah rumah makan di Parluasan. Dan setelah pelaku makan malam, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah.

Dan pada pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada Personel SPK Polsek, Aiptu TK. Simanjuntak.

Selanjutnya, Aiptu TK. Simanjuntak melaporkan kepada Kapolsek Siantar Martoba, AKP MS. Ritonga, SH, MH dan Kapolsek menghubungi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Selanjutnya, Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung, SH memimpin cek dan olah TKP bersama unit Inafis dan anggota Reskrim Polres Pematangsiantar dan anggota  Polsek Siantar Martoba.

Dan saat itu juga, petugas membawa korban ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar. rel/t

BACA JUGA  Kronologi Minibus Tabrak Truk di Deliserdang Tewaskan 2 Orang Warga Humbahas


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.