Header Ads

Resmi ! NIK Jadi NPWP

SEMARANG, Setelah sebelumnya sempat diwacanakan, kini implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diluncurkan pada Selasa (19/7/2022). Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

BACA JUGA  Gelar Perkara Pembunuhan Berencana, Pengacara Duga Sebelum Ditembak Leher Brigadir Yosua Dijerat

ilustrasi

Penerapan ini langsung dicobakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam perayaan Hari Pajak 2022 pada Selasa lalu. 

Seperti yang kami lansir dari tribunnews.com, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP. 

BACA JUGA  Irjen Ferdy Sambo Nonaktif, 3 Jenderal Disebut, Satunya Brigjen Ahmad Ramadhan

Dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, 19 Mei 2022, telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. kompastv/t

BACA JUGA   Gelar Perkara Pembunuhan Berencana, Pengacara Duga Sebelum Ditembak Leher Brigadir Yosua Dijerat


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.