Header Ads

Terlibat Narkoba, Begini Kronologi Lengkap 3 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditangkap BNN

JAKARTA, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar keterlibatan tiga oknum TNI dan satu anggota Polri terkait kasus peredaran narkoba. Petugas menyita narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total 3 kuintal pada periode Juni-Juli 2022.

BACA JUGA   Keluarga Sebut Kejanggalan Kematian Brigadir Yosua: Tubuh Memar Seperti Dianiaya

“Dari 22 tersangka ada 3 orang oknum angota TNI dan 1 orang oknum polisi yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy dalam konferensi pers, Kamis (14/7).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, ketiga prajurit TNI terlibat peredaran gelap narkotika diamankan pada 5 Juli 2022. Ketiganya diduga terkait dengan salah seorang tersangka berinisial L.

Awalnya, petugas BNN tak menyangka adanya keterlibatan oknum TNI dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah diinterogasi dan pendalaman ternyata tiga orang yang ditangkap berasal dari TNI. Namun dia tidak menyebut dari kesatuan mana pelaku yang diamankan.

BACA JUGA  Beredar Isi Chat WhatsApp Soal CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum Kejadian Tembak-tembakan, Begini Isinya

Selanjutnya, ketiga anggota TNI diserahkan ke Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk diproses lebih lanjut. Sementara, satu anggota polisi diamankan pada 8 Juli 2022 di wilayah Dumai, Riau. Dia terlibat perkara narkoba bersama seorang sipil dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kilogram.

Kenedy mengatakan oknum polisi dan sipil yang diamankan merupakan kurir narkoba. Petugas pun masih menggali informasi kepada tersangka.

“Kita masih penanganan, karena ini mereka bersama-sama sebagai kurir di Riau itu dan kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya,” bebernya.

Dia pun menyesalkan keterlibatan aparat negara, dalam hal ini oknum TNI dan Polri dalam kasus narkoba yang diungkap pihaknya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Okezone/t

BACA JUGA  Mahfud MD: Ada Kejanggalan pada Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Penjelasan Polri Tidak Jelas


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.