27,58 Gram Ganja Diamankan Polisi dari Warga Siantar Utara Ini
SIANTAR, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar ganja dari wilayah hukumnya, pada Kamis (28/7/2022) malam lalu.
Pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan Polisi. |
Awalnya, di hari itu, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis ganja, di Jl. Bahbinonom Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor, di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Herman Manik (41), warga Jl. Bahbinonom Kiri Lorong VI No. 41, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan ditemukan didalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio BK 5351 QAD milik pelaku yaitu berupa 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 27,58 gram.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Saat pelaku Herman diinterogasi, dia mengaku kalau ganja tersebut itu dari “R”, lalu dilakukan pencarian terhadap “R”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukt dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu sore (31/7/2022). rel/t
Tidak ada komentar