Header Ads

Ahok Tak Jadi Polisikan Pengacara Brigadir Yoshua, Ini Alasannya

JAKARTA, Kamarudin Simanjuntak tak kunjung meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Ahok pun memutuskan tidak jadi melaporkan Kamarudin Simanjuntak.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/IST

“Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi,” ucap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).

Ramzy mengungkapkan alasan Ahok tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak. Ahok berpikir melaporkan Kamarudin Simanjuntak hanya akan membuang waktunya saja.

Oleh karena itu, Ahok pun memutuskan untuk tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak kepada polisi.

“Karena Pak BTP menganggap ‘buang waktu saya aja’,” singkat Ramzy.

Ramzy mengatakan hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.

“Tidak ada,” singkat Ramzy.


Pengacara Brigadir J Disomasi

Sebelumnya, Ramzy menyampaikan somasi kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang mengaitkan Ahok dengan kasus Brigadir J. Kamarudin Simanjuntak diberi waktu untuk meminta maaf hingga Selasa (26/7).

Akan tetapi, hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak ada menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahok. Pihak Ahok pun saat itu menimbang untuk melaporkan Kamarudin Simajuntak.

Ramzy juga telah berkonsultasi ke polisi terkait pernyataan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

“Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7).

Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu (24/7). Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” kata Ramzy.

Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Beliau menanyakan ‘apakah ini merupakan tindak pidana’? Ya betul (jawab Ramzy),” ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.

Kamarudin Simajuntak Enggan Minta Maaf

Kamarudin pun telah angkat bicara soal somasi dari pihak Ahok. Kamarudin mengaku hanya bertanya soal hubungan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi.

“Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban,” kata Kamarudin saat dihubungi, Senin (25/7).

Kamarudin mengatakan dirinya tidak punya niat mencemarkan nama baik Ahok. Dia pun enggan meminta maaf seperti tuntutan dari pihak Ahok.

“Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa, karena saya bertanya? Misal gini satu tambah satu berapa? Kalau nggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu. Bertanya satu tambah satu itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacaranya, masa saya minta maaf karena bertanya,” jelas Kamarudin.

Pernyataan Kamarudin Simanjuntak Bawa-bawa Ahok

Polemik ini bermula saat Kamarudin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam kasus Brigadir J saat diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Perianto Zamasi. Kamarudin tiba-tiba menyinggung nama Ahok dalam diskusi tersebut.

 

“Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok)-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar,” jelas Kamarudin.

Tak sampai di situ, Kamarudin juga menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri. Kamarudin lalu menganalogikan kasus Brigadir J dengan Ahok.

“Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini,” bebernya.

“Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya–ini misalnya ya–dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada Nyonya (istri Irjen Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting,” tuturnya. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.