Header Ads

AKBP Mustari, Perwira Polda Sulsel Pemerkosa Gadis Resmi Dipecat

SULSEL,  Perwira menengan (pamen) Polda Sulawesi Selatan, AKBP Mustari yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis remaja yang masih berusia 13 tahun, akhirnya resmi dipecat. 

Pemecatan terhadap perwira dua bunga melati itu tanpa digelarnya prosesi upacara.  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, bahwa AKBP Mustari awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun pengajuan itu malah ditolak. 

BACA JUGA  Ferdy Sambo Ditetapkan Pelaku Utama, Ini Tanggapan Keluarga Brigadir Joshua

AKBP Mustari saat menjalani sidang etik di Propam Polda Sulsel

Kasus ini memang awalnya alot. Karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ujar Komang saat jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu 10 Agustus 2022. 

Komang menyebutkan bahwa dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka  Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Dengan adanya putusan ini, Komamg menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai. "Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH," tegas Komang. 

Saat ini, kata Komang, AKBP Mustari masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

 

"Yang bersangkutan masih menunggu putusan pidana, jadi selain di PTDH, nanti akan ada juga hukuman penjara," katanya. 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulsel telah melakukan sidang kode etik yang mengungkap bahwa BAP Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap gadis remaja yang bekerja sebagai ART di rumahnya. 

Perilaku bejatnya dilakukan Mustari dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP Mustari tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.  viva/t

BACA JUGA   Sipahoras Bergejolak, TPL Dituntut Lepaskan Tanah Adat 2.000 Hektar, Warga Klaim Milik Keluarga Raja Ambarita



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.