Header Ads

Bareskrim Periksa Istri Ferdy Sambo Pagi Ini Pukul 10.00 WIB

JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

BACA JUGA  Sebanyak 97 Polisi Diperiksa, Ferdy Sambo Kirim Surat Permintaan Maaf, Berikut Isi Suratnya

Putri Candrawathi (PC) akan  ini diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J./ist

“Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA  Belum Pernah Terdengar Kabarnya, Orang Tua Bharada E Ternyata Ikut Disekap di Brimob

     

Dedi menjelaskan, tim penyidik secara maraton terus berupaya menuntaskan masalah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

”Jam 10.00 (pemeriksaan). Tim Sidik berupaya menuntaskan masalah tersangka Ibu PC sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya. 

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. okezone/t

BACA JUGA   Penampakan Ferdy Sambo Berseragam Lengkap di Sidang Etik


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.