Header Ads

Cara Urus STNK Hilang Terbaru 2022, Termasuk Syarat dan Biaya Lengkapnya

LINTAS PUBLIK, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. Lalu, bagaimana cara mengurusnya kalau STNK sampai hilang?

ilustrasi

Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.

Syarat permohonan penggantian STNK hilang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  4. Melampirkan BPKB
  5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
  6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor

Dilansir dari NTMC Polri, berikut merupakan data yang diperlukan dan prosedur pengurusan STNK yang hilang.

 

 Data yang harus disiapkan urus STNK hilang

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  2. Fotokopi STNK yang hilang
  3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
  4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang

  1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Untuk biaya mengurus STNK hilang, terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Adapun biaya urus STNK hilang

  1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan

Demikian informasi mengenai syarat permohonan penggantian STNK, data yang diperlukan, prosedur, hingga biaya yang dibutuhkan untuk cara mengurus STNK yang hilang. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.