Header Ads

Demi Revolusi Mental, Komisi III DPR RI Minta Kapolri Tampilkan Ferdy Sambo ke Publik

JAKARTA,  Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk menampilkan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditampilkan ke publik.

"Ini kan dorongan masyarakat bahwa yang bersangkutan belum muncul setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob," kata Ahmad Sahroni usai RDP dengan Kapolri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tangkapan Layar Sidang Komisi Kode Etik Polri Terkait IJP FS, sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri,
Jakarta, Kamis (25/8/2022)

Maka, lanjut Sahroni, dirinya minta kepada Kapolri yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke publik.

"Revolusi mental dari atas sampai bawah," tambahnya.

Menurut Sahroni, ini menjadi momen yang tepat untuk  Kapolri lakukan agar perbaikan institusi agar lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Polri masih berlanjut melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Polri juga hampir rampung memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan di tengah pemeriksaan sidang kode etik kepada Ferdy Sambo.

“Lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022) malam.

Ada pun ke-15 saksi yang masih diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Sebelumnya, Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sidang Ferdy Sambo, sidang kode etik Ferdy Sambo, saksi sidang Ferdy Sambo, 15 Saksi sidang Ferdy, kasus Irjen Ferdy Sambo. poskota.co.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.