Desa Sigompul Lintongnihuta Sosialisasi PATBM, Ini Penyebab Kekerasan Pada Anak
HUMBAHAS, Desa Sigompul, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) laksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), pada Rabu (10/8/2022) di kantor Desa setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak seperti Polres Humbahas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, unsur pimpinan Kecamatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A).
Saat melaksanakan sosialisasi, pihak Polres Humbahas yang diwakili oleh Aiptu Aladin Siregar selaku penyidik PPA Polres Humbahas dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan pada anak yaitu alkohol, gadget dan media sosial.
"Alkohol itu sangat jahat untuk menciptakan berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan pada anak, kita akui memang dalam budaya batak tidak lengkap kalau tidak ada minuman tuak khas batak, namun kalau untuk sekedar meminum tidak masalah, harus juga kita kontrol, karena kalau tidak terkontrol kita bisa mabuk dan dapat memicu hal-hal yang tidak kita inginkan,"
"Demikian juga halnya dengan gadget atau smartphone, saat ini rata-rata dalam rumah tangga sudah memiliki minimal 1 smartphone, penggunaanya juga harus bisa kita kontrol, agar tidak menjadi tempat untuk menimbulkan hasrat melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,"
"Sebagai contoh untuk situs-situs porno, situs judi online yang marak saat ini, kalau bisa kita jauhi lah itu, karena situs porno itu dapat memicu kita untuk bertindak diluar kendali, demikian juga judi, kita berjudi dan kalah, pelampiasan jadi sama anak dan istri kita, ujungnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga," papar Aladin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Andy Labanta Roh Manik dari yang mewakili Kejari Humbahas, dirinya mengatakan bahwa masyarakat berperan penting dalam mencegah atau meminimalisir tindak kekerasan pada anak.
"Tingkat pertama pencegahan kekerasan itu ada pada keluarga, lalu pada masyarakat, seorang anak itu memang tanggung jawab orangtua, namun kalau si anak sudah keluar dari rumah, tanggung jawab itu berubah, menjadi tanggung jawab masyarakat, jadi jangan pernah kita mengucapkan uruslah anakmu sendiri, itu salah, kalau si anak diluar rumah itu wajib kita sebagai tetangga, masyarakat ikut melindungi," ujar Labanta.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDP2A, Binsar Marbun mengucapkan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah desa Sigompul, atas dilaksanakannya sosialisasi ini. Menurutnya hal ini penting diterapkan di masyarakat mulai tingkat Desa untuk meminimalisir tingkat kekerasan dalam rumah tangga.
"Saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah desa terutama pak Kepala Desa (Kades), karena inilah perpanjangan tangan kami di pemerintahan untuk mencegah KDRT, dan juga tidak semua kades mau terbuka untuk melaksanakan ini," ujar Binsar.
Binsar Marbun mengatakan dalam sosialisasi tersebut, bahwa tingkat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan lewat kepedulian masyarakat, melalui budaya-budaya yang turun temurun dari leluhur, keimanan serta tingkat pendidikan ditengah masyarakat.
"Kekerasan itu bisa dicegah melalui nasihat-nasihat leluhur, kalau dikita batak namanya dalihan natolu, selanjutnya dengan iman terhadap Tuhan dan tingkat pendidikan masyarakat itu sendiri," ujar Binsar.
Menurut Binsar, selama ini jika ada korban kekerasan yang ingin melapor, apalagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor DPMDP2A ataupun kantor penegak hukum sangat kesulitan akibat tidak adanya pendampingan dari pihak-pihak di Desa masing-masing.
Melalui terbentuknya PATBM ini dirinya berharap para korban kekerasan yang ingin melapor dapat terbantu melalui pendampingan PATBM.
Juga PATBM kata Binsar, harus dapat menjadi unit reaksi cepat yang mewakili pemerintah guna mencegah, menyelesaikan dan meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa.
"Selama ini jika ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan, mau lapor ke Dinas atau ke kantor penegak hukum itu sangat kesulitan, ada yang tidak tau dimana letak kantor, ada yang kesulitan akomodasi dan lainnya,"
"Jadi dengan adanya terbentuk PATBM ini masyarakat dapat pendampingan dari para pengurusnya, namun tentu kita tidak mengharapkan ada kejadian-kejadian kekerasan di Desa kita ini," ujar Binsar. rel/tag/t
Tidak ada komentar