Header Ads

Eksklusif: Peran 6 Perwira Polisi Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

JAKARTA, Enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.

Sambo dan Brigadi J/foto kolase dari berbagai sumber 

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.

Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Agung.

 

Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL). detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.