Header Ads

Kabareskrim: Ferdy Sambo Bersama Istri Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

BACA JUGA  Untuk Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir Josua Hutabarat : Pasahat Ma Dalan mu Tu Debata, Ini Lagunya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi./Foto Kolase dari berbagai sumber

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022). Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.

BACA JUGA  Terungkap! Ini Peran Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J

 

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

"Ada di lantai 3 Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," ujar Agus.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

BACA JUGA  Eksklusif: Peran 6 Perwira Polisi Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

 

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. sindonews.com/t

BACA JUGA  83 Polisi Diperiksa Terkait Brigadir J, 35 Direkomendasikan Dikurung


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.