Header Ads

Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Brigadir J Jadi Tersangka

JAKARTA.Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Pakai Ulos Batak, SEMARAK HUT Kemerdekaan ke-77 di SD Budi Mulia 2 Pematangsiantar

Foto kolase Kamaruddin, Sambo, putri, Brigadir J/berbagi sumber

Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022).

BACA JUGA  Inilah Lokasi Pengibaran Bendera Pertama di Kota Siantar, Ismail Situmorang dan Ricardo Siahaan Pahlawan Kita

 

Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. poskota/t

BACA JUGA  Hampir Roboh, Bale Raja Sisingamangaraja XII Butuh Sentuhan, Ada Raja Bius Tumindi Sitohang


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.