Keras! Putri Candrawathi Disebut Menista Orang Mati Usai Tuding Brigadir J Lakukan Pelecehan, Kamaruddin: Saya Kasih Batas Waktu Tengah Malam Ini, Dia Harus Minta Maaf
JAKARTA, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J ) kembali menyinggung soal tudingan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
Foto Kolase Kamarudin Simanjuntak, Putri Sambo, Brigadir J/ dari berbagai sumber |
Hal itu usai penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan kasus ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Hal itu karena dari dua perkara tersebut, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
Lantas Putri Candrawathi disebut menista orang mati usai menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Kamaruddin menyebut istri Ferdy Sambo itu harus meminta maaf hingga malam ini, Senin (15/8/2022).
Terkait dua laporan yang dihentikan, pengacara keluarga Brigadir Yosua itu melihatnya sebagai kewajaran. Sebab menurut Kamaruddin, dua laporan itu adalah hasil rekayasa dan memang taka da tidak pidananya.
"Dihentikan itu hasil karang-karangan. Jadi, tidak ada peristiwa pidananya. Namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin pada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara seusai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8/2022). Perkara yang dihentikan adalah dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
BACA JUGA Pengacara: Brigadir J Buka Rahasia Sambo ke Istri
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tutur Andi Rian soal laporan tersebut.
Sementara, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangkanya yakni Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya diancam penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka dan bisa saja dijerat pidana.
"Pastilah dia melanggar Pasal 317 KUHP (tentang pengaduan palsu) dan 318 KUHP (tentang dugaan fitnah). Kemudian dia melanggaar UU ITE Pasal 27, 28 juncto Pasal 45 karena menyebar informasi bohong," tutur pengacara Brigadir J.
BACA JUGA Mahfud MD: Kasus Pembunuhan Brigadir J Lebih Parah dan Menjijikkan Daripada yang Diketahui Publik
Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri Candrawathi melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait pemberitahuan bohong. Selain itu, istri Irjen Ferdy Sambo juga dinilai melanggar Pasal 321 KUHP tentang menghina atau menista orang yang sudah mati.
"Saya kira dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, 56 KUHP. Kemudian juga melakukan permufakatan jahat Pasal 88 KUHP," ujar Kamaruddin.
Pengacara Brigadir J kemudian menuntut permintaan maaf dari Putri Candrawathi, Kamaruddin memberikan batas waktu hingga tengah malam ini.
"Saya kasih batas waktu sampai tengah malam ini, dia harus minta maaf," kata Kamaruddin. poskota/t
BACA JUGA Salib yang KOKOH Bukti Sejarah HKBP Belawan Dua
Tidak ada komentar