Pemkab Humbahas dan 6 Kabupaten Lainnya Tandatangani BA Klarifikasi Data Lahan Sawah
HUMBAHAS, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama 6 (enam) Pemerintah Kabupaten lainnya menandatangani Berita Acara (BA) Klarifikasi Data Lahan Sawah (15/8) di Pendopo, Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul. Adapun enam kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.
Pemkab Humbahas dan 6 Kabupaten Lainnya Tandatangani BA Klarifikasi Data Lahan Sawah |
Sebelum penandatangan ini dilakukan Penyepakatan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) hasil verifikasi dan klarifikasi Data Lahan Sawah.
Berita Acara Klarfikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran dari semua perwakilan kabupaten dalam rangka Penandatanganan Berita Acara Klarfikasi Data Lahan Sawah.
Dengan penandatanganan ini besar harapan kita akan bisa mewujudkan kebutuhan pangan di daerah kita masing-masing sebagaimana Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Turut hadir pada Acara Penandatanganan Berita Acara Klarfikasi Data Lahan Sawah ini Direktur Pengendalian Pemanfaatkan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, ST., M.Sc, Wakil Bupati Kabupaten Karo, Wakil Bupati Kabupaten Samosir, Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Kadis Pertanian Kabupaten Dairi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Kantor ATR/BPN Humbang Hasundutan Saut Simbolon, Perwakilan Kementerian Pertanian, Perwakilan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Kepala OPD. rel/tag/t
Tidak ada komentar