Pemuda Nekad Panjat Tower 72 Meter, ini Penjelasan Polsek Panei Tongah
SIMALUNGUN, Personel Polsek Panei Tongah Resor Simalungun, berhasil membujuk seorang warga yang diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) agar turun dari tower setinggi 72 meter, di Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/08/2022) pagi tadi, pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Panei Tongah, AKP Hilton Marpaung, S.Sos menjelaskan, bahwa pria yang diduga ODGJ tersebut adalah warga Gortak, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, berinisial RA (18).
“Berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki telah memanjat tower tanpa perlengkapan khusus, dan dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” ucap AKP Hilton.
Mengetahui informasi tersebut, lanjutnya, personel Polsek Panei Tongah, langsung mendatangi yang menjadi tempat kejadian perkara, di tower milik salah satu provider jaringan telekomunikasi, tepatnya di jalan umum Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei.
Sesampainya di lokasi, personel langsung meminta RA yang diduga ODGJ untuk turun, dengan humanis dan RA akhirnya turun dari tower tersebut.
Bersama warga, personel Polsek Panei Tongah serta perangkat desa, membawa RA dan dikembalikan kepada keluarganya.
Dalam kejadian tersebut, Kapolsek Panei Tongah, AKP Hilton Marpaung, S.Sos menghimbauan masyarakat, agar menjaga setiap anggota keluarga, apalagi jika diketahui salah satu anggota keluarga mengalami ODGJ.
Untuk itu, sebagai orang tua sudah selayaknya kita memberikan perhatian lebih kepada yang bersangkutan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tegas AKP Hilton. rel/tag/t
Tidak ada komentar