Header Ads

Pengacara Berani Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun Buntut Kuasa Dicabut Mendadak

JAKARTA,  Deolipa Yumara bersikap tegas. Usai jadi kuasa hukum Bharada E kini mendadak dicabut kuasanya.

Buntut pencabutan kuasanya terhadap Bharada E dicabut, Deolipa Yumara, meminta bayaran. Tak tanggung-tanggung, pengacara berambut gondrong itu meminta Rp15 Triliun kepada negara.

Demikian ia sampaikan kepada publik, menyikapi pencabutan kuasanya sebagai penasihat hukum Bharada E.

Ia memersoalkan pencabutan tersebut dan meminta fee atas hal tersebut.

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara./Foto Kolase dari berbagai sumber

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, namun kini kuasanya dicabut.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Deolipa menekankan statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.

“Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada? Ya kalo enggak ada kita gugat,” tuturnya.

 

Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Deolipa mengklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

“Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa,” imbuh Deolipa.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

“Iya betul,” ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa yang Bharada E lakukan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar.

Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Di dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E.

“Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut.

Dipuji Mahfud MD Sosok Berani

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat memuji aksi blak-blakan Deolipa Yumara membongkar kasus tersebut.

Menurut Mahfud MD, keberanian Bharada E mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Karenanya, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus.

Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya.

“Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Bagus dia, yang ditunjuk Polri bagus itu. Kejaksaan Agung kan nantinya bermuara di situ,” kata Mahfud MD.

Deolipa Merasa Ada yang Aneh

Deolipa Yumara mengetahui dicopot jadi Bharada E saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

“Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan,” tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

“Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami,” tuturnya.

Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

“Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa).”

“Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini,” katanya.

Ada Dugaan Intervensi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

 

“Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik.”

“Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara,” jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

“Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya,” katanya.

Komjen Agus Sempat Singgung Deolipa

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.

Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.

 

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus. tribunnews.com/ Bangkapos.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.