Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
JAKARTA, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa tim khusus (timsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis (11//8/2022).
LIHAT JUGA Untuk Ibunda Brigadir Josua Hutabarat, Ama Asal Siantar Cover Lagu Rohani Batak
Foto Kolase Irjen Sambo dari berbagai sumber |
Alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu memastikan siap menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," tulis Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berdalih perbutanya tersebut murni untuk membela kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi muruah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar Sambo.
Sambo secara khusus meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," tutur Sambo.
Ferdy Sambo berjanji siapa menjalani hukuman sesuai proses hukum yang berlaku.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," tutup Sambo.
BACA JUGA Ayah Brigadir J Maafkan Bharada E, Minta Jujur agar Tak Ada Beban Dunia-Akhirat
Irjen Ferdy Sambo pun telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.
Jenderal bintang 2 itu memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RE, dan KM sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. jpnn/t
BACA JUGA Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Tidak ada komentar