Header Ads

Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pembakar Hutan di Samosir

SAMOSIR, Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Tribun Medan, Senin (8/8/2022) mengatakan kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS 62 tahun dan KN 14 tahun.

BACA JUGA  Gereja GEPKIN Berduka, Mertua Sekjen Pdt.Timotius Situmorang,MTh Berpulang

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Sampai Olah TKP Karhutla di Samosir,. Senin (8/8/2022)

“Pelaku PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya.

Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.

“Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangka KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J

 

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Sampai Olah TKP Karhutla di Samosir,. Senin (8/8/2022)

Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas,” ujarnya.

Menambahkan keterangan Kabid Humas, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyapaikan sejauh ini masih melakukan pengembangan atas kasus embakaran tersebut.

Terkait PS, menurut penyelidikan motif membakar membuka lahan baru untuk menanam jagung. Sedangkan KS membakar mengaku diperintah gurunya membakar sampah.

“PS katanya mau menanam jagung jadi buka lahan baru, sedangkan KS motifnya membakar sampah disuruh gurunya dan riba-tiba angin kencang dan merembes,”kata Kapolres Samosir. tribunnews/t

BACA JUGA  Untuk Ibunda Brigadir Josua Hutabarat, Ama Asal Siantar Cover Lagu Rohani Batak


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.