Sandiwara Brigadir Ricky, Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Tersangka Pembunuhan Berencana
JAKARTA, Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi tersangka ke dua dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Huatabarat.
Penetapan tersangka Brigadir RR telah disampaikan oleh Mabes Polri pada Minggu (7/8/2022) malam.
BACA JUGA Untuk Ibunda Brigadir Josua Hutabarat, Ama Asal Siantar Cover Lagu Rohani Batak
![]() |
Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi tersangka ke dua dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Huatabarat. HO |
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini,” kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Namun bila kilas balik pada awal-awal berita ini viral, Brigadir Rricky mengaku tidak melihat ada baku tembak.
Ia mengataka tidak melihat Brigadir J menodongkan senjata ke Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, sebagaiamana pada motif awal disebutkan Brigadir J melakukan pelecehan.
Bahkan, Ricky bersandiwara mengatakan bersembunyi di balik kulkas saat insiden penembak itu.
BACA JUGA Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J
Berdasarkan temuan Komnas HAM itu diungkap setelah meminta keterangan sejumlah orang termasuk Bharada E dan Bripka Ricky dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa Bharada E yang berada di lokasi kejadian mengaku hanya mendengar Putri Candrawathi berteriak meminta tolong.
Dalam keterangannya, lanjut Taufan, Bharada E tidak ada menyebutkan peristiwa penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J ke arah istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Taufan, istri Ferdy Sambo meminta tolong kepada Bharada E dan ajudan lain bernama Ricky.
Setelah itu, Bharada E turun dari lantai dua dan bertemu dengan Brigadir J.
“Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata (ke istri Ferdy Sambo), dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu,” kata Taufan dalam sebuah webinar yang dikutip dari Kompas.com, kemarin.
Taufan menambahkan, tidak ada saksi yang melihat Brigadir J menodongkan senjata ke istri atasannya tersebut.
Selain itu, posisi Brigadir Ricky yang juga disebut menjadi saksi dalam peristiwa itu, mengaku tidak melihat secara langsung adanya peristiwa baku tembak.
Ricky, disebut Taufan, hanya melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata. Namun, Ricky tidak mengetahui siapa yang menjadi lawan Brigadir J.
“Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada,” ujar Taufan.
Brigadir Ricky mengaku juga mendengar teriakan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Menurutnya, istri dari atasannya tersebut memanggil namanya dan Bharada E saat berteriak.
Setelah mendengar namanya dipanggil, Bripka Ricky kemudian berlari menuju arah suara tersebut.
Saat itu Brigadir Ricky melihat bahwa Brigadir J sedang mengarahkan senjatanya ke arah tangga.
“Dia tidak melihat siapa orang yang berada di tangga itu. Ketika Brigadir Joshua akhirnya melepaskan beberapa tembakan ke atas, Bripka Ricky langsung bersembunyi di balik kulkas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.
Temuan lainnya, kata Taufan, hal serupa juga terjadi saat banyak berita yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan PCR di tempat lain saat peristiwa baku tembak teradi.
Ternyata, kata Taufan, hal tersebut tidak benar usai pihaknya mengetahui bahwa Sambo berangkat satu hari lebih dulu sebelum kejadian.
“Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop,” jelas Taufan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini,” kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
“Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi.
Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” tukas Andi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.
“Benar Bharada RE (Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Lumiu) dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red),” kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.
Ternyata Bharada RE merupakan Richard Eliezer yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.
“Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya,” tukas dia. tribunnews/t
Tidak ada komentar