Header Ads

Sebanyak 97 Polisi Diperiksa, Ferdy Sambo Kirim Surat Permintaan Maaf, Berikut Isi Suratnya

 LINTAS PUBLIK, Sebanyak 97 anggota polisi telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.

Terkait banyaknya personel polisi yang diperiksa dan sedikitnya 35 orang telah diduga melanggar etik, Irjen Ferdy Sambo pun kembali menulis surat permohonan maaf.

Permohonan maaf itu ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri.

Surat permintaan maaf Ferdy Sambo, 22 Agustus 2022. kompas.com

Berdasarkan surat yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022), surat itu terlihat ditulis tangan oleh Sambo. Sambo turut menandatangani surat di atas materai Rp 10 ribu.

“Iya benar,” ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com.

Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.

Diketahui, Sambo menyusun skenario sekaligus merancang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karena kasus Sambo itu, sejumlah polisi terdampak akibatnya, bahkan ada yang sampai dikurung di Mako Brimob.

Sambo menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat.

 

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.

Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya


Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri telah memeriksa 97 anggota polisi dalam kasus Ferdy Sambo ini.

Di mana sebanyak 16 polisi ditempatkan di ruang khusus karena pelanggaran etik.

6 Polisi diputuskan melanggar etik dan dipidana terkait obstruction of justice.

Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemudian ada 35 polisi diputuskan melanggar etik. Kompas.com/Tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.