Header Ads

Sihaporas Bergejolak, TPL Dituntut Lepaskan Tanah Adat 2.000 Hektar, Warga Klaim Milik Keluarga Raja Ambarita

SIMALUNGUN, Gejolak penuntutan pelepasan areal HGU PT Toba Pulp Lestari atau yang di kenal dengan PT TPL yang berada di sekitar Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik terus digaungkan  dan diklaim sebahagian warga Sihaporas yang mengaku keturunan Raja Pamontang Laut Ambarita sebagai Marga Ambarita pertama di Sihaporas.

Demikian disampaikan warga Sipahoras inisial H.Sim, S Sragih, D. Ambarita ,dan S.HJo, pada Senin (8/8/2022) menjelaskan, bahwa pada 5 Agustus 2022 keributan sempat memanas karena warga blokade jalan.

Sipahoras Bergejolak, TPL Dituntut Lepaskan Tanah Adat 2.000 Hektar, Warga Klaim Milik Keluarga Ambarita, 5 Agustus 2022

Mereka menuntut ke pihak TPL dan pemerintah agar segera melepaskan dan mengembalikan lahan tersebut kepada keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita untuk di kuasai secara utuh dan warga yang menuntut mengklaim bahwa lahan yang di kelolah TPL yang memilki HGU  Legal Formal dari Kehutanan adalah merupakan Tanah Adat marga Ambarita di Sihaporas. 

Bentuk aksi yang mereka lakukan adalah dengan cara melakukan pengrusakan,penebangan dan pembakaran tanaman milik TPL serta mengganggu aktifitas kerja para karyawan TPL di Sihaporas. 

Ketika awak Media ini turun ke Sihaporas pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,secara kebetulan tidak melihat aksi di Sihaporas namun  tatapan curiga dari warga tetap terasa karena biasanya para anggota pendemo tidak membiarkan masuk orang yang asing bagi mereka. 

Aksi yang dilakukan oleh sebagian warga Sihaporas ini sudah lama berlangsung sehingga kerap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat disana dalam melakukan kegiatan sehari hari. 

Kaum ibu Sipahoras turun kejalan Menuntut TPL

Menurut penuturan beberapa warga kepada media Lintas Publik, bahwa kelompok yang sering melakukan aksi adalah sebagian kecil warga Sihaporas dan yang mengaku keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita tidak benar.

Warga menambahkan bahwa ada sekitar 225 Kepala Keluarga di Desa Sihaporas namun yang ikut menjadi kelompok pendemo hanya sekitar 25 Kepala Keluarga dan itupun tidak murni semua keturunan Marga Ambarita Shaporas, bahka ada juga warga pendatang yang  ngaku-ngaku keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita dari Sihaporas, tutur warga kepada awak media ini. 

Ketika awak media ini bertanya apakah ada pihak yang punya kepentingan di Sihaporas   memanfaatkan dan memfasilitasi warga yang rela membuang waktu dan tenaga hampir setiap hari melakukan aksi?, Warga menjawab ,"kami bukan orang politik pak, kami tidak mau menduga duga, kita lihat saja ujungnya." kata warga. 

Situasi yang sudah lama berlangsung dan selalu memanas ini membuat pihak Keamanan dan Ketertiban dalam hal ini TNI dan Polri merasa punya tanggung jawab menjalankan tugas nya sebagai aparat Negara dengan tujuan menghindari dan meminimalisir korban maupun kerugian moril dan materi yang di alami oleh pihak TPL dan pihak pihak yang pernah menjadi korban keanarkisan para pendemo. 

BACA JUGA  Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Rembuk warga Sipahoras bersama TNI dan Polri

Secara terpisah, J. Ambarita didampingi M. Ambarita, keturunan langsung dari Raja Mamontantang Laut Ambarita kepada media ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan para pendemo tidaklah sepenuhnya membawakan aspirasi keturunan Raja Mamontang laut Ambarita. " Kami tau bahwa tanah adat di Simalungun tidak ada. " Begitu tuturnya. 

Perlu di pahami makna dari Tanah Adat dan Masyarakat Adat,bahwa Tanah Adat adalah tanah atau wilayah teritori tertentu segala kekayaan alam yang berada di wilayah tersebut yang dinyatakan Self-Claimed baik yang kemudian diakui pemerintah maupun yang tidak diakui pemerintah. 

Tanah Adat sebagai milik sekelompok orang atau komunitas tertentu dan dibawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma norma Hukum Adat setempat Serta Tanah Adat berkaitan erat dengan Masyarakat Adat. Sedangkan Masyarakat Adat adalah suatu komunitas satuan sosial yang anggota anggotanya terhubung dan terikat berdasarkan ikatan Genealogis dan kewilayahan yang di dalamnya memiliki wilayah penghidupan yang jelas batas batas nya secara budaya dan geografisnya. 

Pada dasarnya masyarakat adat tidak pernah menyebut dirinya sebagai masyarakat adat.

 Mereka mengindetifikasi dirinya berdasarkan Penamaan Lokal yang berlaku secara internal maupun yang di kenal oleh komunitas di sekitar lain nya. Dengan demikian masyarakat Sihaporas belum memilki unsur dan kriteria yang mengklaim tanah Sihaporas menjadi Tanah Adat maupun Masyarakat Adat. 

JUGA  Untuk Ibunda Brigadir Josua Hutabarat, Ama Asal Siantar Cover Lagu Rohani Batak

Berada di daerah konflik bersama warga dan pihak TPL untuk duduk bersama mencari solusi Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung,SIK,SH,MH sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan kelompok masyarakat masyarakat Sihaporas dan pihak TPL namun tetap tidak membuahkan hasil, dan pihak kelompok masyarakat tetap ngotot agar pihak TPL dan pemerintah melepaskan areal tanah di sekitar Sihaporas seluas lebih kurang 2000 Hektare yang di klaim sebagian warga merupakan tanah adat.

Menanggapi hal tersebut pihak TPL menyampaikan bahwa hal itu bukan wewenang dan ranah mereka karena TPL mengelolah lahan tersebut sesuai dengan HGU yang sudah di miliki. 

Kapolsek Sidamanik AKP Eli SH,menambahkan sebagai penegak Hukum di wilayah kecamatan sidamanik merasa punya tanggung jawab dan tugas pokok untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sihaporas yang merupakan wilayah hukumnya Walaupun jarak antara polsek sidamanik ke Sihaporas cukup jauh dan jalan rusak tetap di tempuh hampir setiap hari. tham/tim/t

BACA JUGA  Untuk Pengacara Keluarga Brigadir Josua Hutabarat, Lagu Tu Debatami dan Tetaplah Andalkan Tuhan


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.