Header Ads

Suami-istri Masuk Penjara, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA,  Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian terang benderang.

Pasalnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA  Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua!

Sambo,putri, brigadir J/foto berbagi sumber google

Hingga kini, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi kejanggalan.

Netizen dibuat penasaran, karena baru mengetahui teasnya sang Brigadir setelah tiga hari pasca peristiwa penembakan, Jumat (8/7/2022).

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus.

Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

BACA JUGA  Profil dan Biodata Lengkap Komjen Agung Budi Maryoto, Jenderal Polisi yang Pimpin Timsus Pembunuhan Brigadir Joshua

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," tutur Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022). 

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.

Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.  poskota/t

BACA JUGA  Terungkap! Sosok Jenderal Bintang 3 yang Mengancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.