Header Ads

Terkait Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Irspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA,  Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. antara/t

BACA JUGA  Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua!


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.