Terkait Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. antara/t
BACA JUGA Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua!
Tidak ada komentar