Header Ads

5 Fakta Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat, Kini Jadi Warga Biasa

JAKARTA, Karier yang dibangun Irjen Ferdy Sambo selama 28 tahun di Korps Bhayangkara tamat setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

foto kolase sambo, putri dan Brigadir J/berbagi sumber

Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Okezone mengulas sejumlah fakta Ferdy Sambo setelah dipecat tidak hormat, Rabu (21/9/2022).

1.Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

2.Tidak Ada Upacara PTDH

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi.

3.Kapolri Akan Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo

Masyarakat menunggu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan bersih-bersih internal.

4.Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus diproses.

“Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

 

Dedi menyebut, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Menurut Dedi, usai rampung, nantinya pihak SDM menyerahkannya ke Setneg untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

5.Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa

Ferdy Sambo pun resmi menjadi warga biasa setelah berkas administrasi pemecatan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Nantinya, berkas administrasi itu akan diserahkan ke Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di Duren Tiga kemarin,” kata Dedi.

“Berdasarkan Pasal 81, itu proses administrasi oleh ASDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya (ke Ferdy Sambo),” tutup Dedi. Okezone.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.