Curi Motor Vario Dirumah Majikan, Warga Jalan Rakutta Sembiring Diciduk Polisi, Kerugian 20 juta
SIANTAR, Unit Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap pelaku, pada Minggu (11/9/2022) malam lalu, pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Pelaku disebut mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 dan 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Christie, di kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (9/9/2022) pagi lalu, sekira pukul 05.30 WIB.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban Desmon Romulus P. Rajagukguk (41), warga Jl. Mata Air no. 49, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kronologi Kejadian
Awalnya, pada bulan Maret 2022, korban Desmon Romulus P. Rajagukguk, mengangkat pelaku menjadi pekerja di rumah korban yang berada di kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Simarimbun, dan pelaku pun bekerja serta tinggal di rumah pelapor.
Lalu, pada hari Jumat (9/9/2022) pagi, sekira pukul 03.45 WIB, korban bersama dengan istrinya, Fronika Samosir, mau berangkat untuk membeli ayam ke Pasar Parluasan Pematangsiantar.
Pada saat itu, pelapor mengajak terlapor, namun terlapor (pelaku,red) mengatakan agar pelapor yang terlebih dahulu berangkat.
Saat itu, terlapor memberikan alasan, bahwa terlapor mengalami sakit perut dan akan segera menyusul pelapor ke Pasar Parluasan.
Kemudian, korban dan istrinya, berangkat ke Pasar Parluasan.
Dan sekitar pukul 05.10 WIB, pelapor menunggu kedatangan terlapor, namun terlapor tidak kunjung datang ke Pajak Parluasan sehingga pelapor dan istrinya curiga dan pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, sekira pukul 05.30 WIB, pelapor dan istrinya tidak ada menemukan terlapor.
Dan saat itu, pelapor melihat isi rumah pelapor telah berantakan dan acak-acakan.
Kemudian pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di rumah, sehingga pelapor mengecek barang-barang milik terlapor yang ada di kamar terlapor, namun baju-baju milik terlapor sudah tidak ada lagi di dalam kamarnya.
Setelah pelapor mengecek barang-barang miliknya semuanya, ternyata 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Cristy yang berada di kamar pelapor juga sudah hilang.
Pelaporpun berusaha mencari keberadaan terlapor, namun tidak menemukannya.
Atas kejadiaan tersebut, pelapor kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 150 warna hitam merah, dengan Noka/Nosin : MH1KF1113GK768908/KF11E1767006, No. Pol. : BK4172WAG atas nama Desmon Romulus P. Rajagukguk, serta kehilangan 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 (satu) buah BPKB Mobil Pick Up Grandmax warna hitam dengan No. Pol. : BK9035 WO, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah).
Pelapor pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Kronologis Penangkapan
Lalu, pada hari Minggu (11/9/2022), pada pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Moses Butar-Butar, SH, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Sei Balai, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, tepatnya di Simpang Sei Balai.
Tim Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar langsung berangkat ke Desa Sei Balai, untuk melakukan penyelidikan.
Dan pada pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras melihat pelaku Wahyu Hatorangan Manalu sedang berada di sebuah warung, di pinggir jalan Simpang Sei Balai, Kabupaten Batubara, dan saat itu juga langsung diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan sepeda motor Honda Vario dan jam tangan merk Alexandaer Christie yang telah dicuri pelaku.
Dan saat itu juga, Tim Opsnal membawa pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Vario 150 cc warna hitam merah No. Pol. BK 4172 WAG dengan Noka/Nosin : MH1KF1113GK768908/KF11E176706 berikut kunci sepeda motor, 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Christie dan 1 (satu) buah jaket warna kuning hitam yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian ke Mako Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin (12/9/2022) siang. rel/tag/t
Tidak ada komentar