Header Ads

Daftar 15 Polisi Pelanggar Etik di Kasus Sambo

JAKARTA, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini tercatat ada 15 polisi sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi dan masih berlanjut.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat disidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri beberapa waktu lalu
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada 7 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Per Selasa (27/9), ada 15 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding.

   

 Sebanyak 15 polisi itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 11 orang diduga melanggar kode etik.

Lima belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;

2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;

3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;

4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;

5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;

6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;

7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;

8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;

9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;

10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;

11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;

12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;

13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;

14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan

15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

 

Hari ini, eks Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan tengah menjalani sidang etik. Masih ada 19 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.

Sejauh ini, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP ialah sanksi demosi. Sejauh ini ada 9 polisi disanksi demosi 1 hingga 3 tahun.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan KKEP:

Sanksi Patsus

1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sanksi Demosi

1. Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9).

5. Eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9) kemarin.

   

 Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.

6. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Sambo

7. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.

8. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.

 

9. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad tidak banding atas putusan tersebut.

Sanksi PDTH

1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.

 

9 Polisi Jadi Tersangka Akan Disidang Pidana

Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam 2 klaster yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.