Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara!
JAKARTA, KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.
Konferensi pers di KPK (Hanafi/detikcom) |
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia mengatakan hal itu merupakan aturan yang berlaku di MA. Dia menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Zahrul.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). detik/t
Tidak ada komentar