Header Ads

Ini Putusan Lengkap Banding Pemecatan Ferdy Sambo

JAKARTA, Komisi Banding Itwasum Polri telah menolak banding Irjen Ferdy Sambo. Seperti diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA  Terkuak! 17 Menit Sebelum Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Bilang Ini Ke Sang Kekasih Vera Simanjuntak...

Putusan Komisi Banding, Senin (19/9/2022), dibacakan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Berikut isi putusan penolakan banding Ferdy Sambo:

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H

pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260

jabatan : Pati

kesatuan :Yanma Polri

menolak permohonan banding pemohon banding

BACA JUGA  Keluarga Brigadir J Kecewa Pencabulan tanpa Bukti, Tuduhan Komnas HAM – Komnas Perempuan Bikin Kacau

menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

Sidang Banding ini diketuai Komjen Agung Budi Maryoto, dengan Wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Kemudian tiga anggota yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.

“Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini.

Perjalanan 73 hari Ferdy Sambo Dipatsus Hingga Dipcecat

Sebagaimana diketahui, pada awal Juli lalu, publik terhentak oleh berita penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Kala itu Brigadir J disebut tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Polisi saat itu menjelaskan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, menjadi pemicu baku tembak Bharada E dan Brigadir J.

Namun penjelasan polisi terkait penembakan Brigadir J memunculkan tanda tanya di benak publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Brigadir J. Belakangan diketahui bahwa narasi baku tembak merupakan bagian dari skenario Ferdy Sambo.

Sambo pun sempat ditempatkan di tempat khusus (khusus) hingga akhirnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kini setelah 73 hari seusai peristiwa tersebut, melalui sidang banding, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). detik.com/t

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Detail Jenazah Brigadir J dan Tolak Tegas Ada Baku Tembak dan Pelecehan


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.