Header Ads

Kapolri: Putri Candrawathi Tetap Bisa Bertemu Anaknya Walau Ditahan

JAKARTA, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Meski demikian, Polri tetap memberi kesempatan kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu untuk bertemu dengan anaknya yang masih kecil.

BACA JUGA  Putri Candrawathi Ditahan!

Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah terbukti kuat. Dia juga menekankan bahwa proses hukum kepada Putri sama dengan tersangka lainnya.

"Dan juga kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi resmi ditahan Polri. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA  Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

 

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

Putri Ikhlas Ditahan

Putri Candrawathi pun mengaku ikhlas ditahan. Putri juga disebut menghormati keputusan polisi untuk menahannya.

"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," sambungnya. detik.com/t

BACA JUGA  Ephorus HKBP Terpilih Jadi Vice Moderator Sidang Raya UEM ke-10 di Jerman







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.