Header Ads

Korban Guru Agama Cabul di Batang Ada 35 Orang, 10 di Antaranya Diperkosa

JATENG, Sedikitnya ada 35 siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan. Pelaku tiada lain merupakan guru agama berinisial AM (33) di sekolah tersebut. 

Tersangka pencabulan berinisal AM, saat mengikuti rekonstruksi awal. di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 10 siswi diperkosa oleh pelaku. 

"Sekitar 35 korban dan kemungkinan lebih dari itu karena banyak korban yang tidak mau laporan. Ada 10 korban yang juga disetubuhi," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, korban guru bejat ini berasal dari kelas 7, 8, 9. Modusnya, pelaku melakukan tes kedewasaan dan tes kejujuran bagi siswi yang ingin mengikuti kegiatan OSIS.

"Modusnya pemilihan anggota OSIS. Saat dilakukan seleksi pengurus OSIS, pelaku sebagai pembina akan melakukan tes kedewasaan dan kejujuran lalu dicabuli," jelas dia

 

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2020. Beberapa korban bahkan dicabuli dan disetubuhi berulang kali. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah.

"Ruangan OSIS, di kelas dan gudang musala sekolah. Itu lokasi-lokasi pencabulan," ungkap dia.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sebab, sebelum mengajar di sekolah tersebut. Pelaku diketahui pernah mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kendal.

"Tersangka mulai tahun 2020 bekerja di sekolah ini. Sebelumnya pelaku bekerja di SD atau SMP di luar wilayah Batang. Tapi dari hasil penyelidikan kita belum dapat TKP lain, sampai saat ini baru 1 TKP di Batang. Tapi akan tetap kita dalami," tegas Djuhandani.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menambahkan, tidak ada siswa yang hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

 

"Dari yang kita periksa dari 10 orang tidak ada yang hamil," kata Hastry.

Atas kejahatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam sedikitnya 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru agama SMP di Gringsing Batang Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswinya.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial. Seorang warganet menggugah foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.

"Guru agama di Gringsing adalah pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 36 siswi, banyak yang lagi belum berani speak up tandai orangnya, jangan sampai masuk ke sekolah kalian!," tulis warganet di akun media sosialnya. kumparan/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.