Header Ads

Korban Investasi Bodong Desak FS Segera Disidangkan, Ini Jawaban Polisi

SIANTAR, Ratusan pengunjukrasa mendatangi kejaksaan kota Pematangsiantar, setelah dari Kejaksaan para pengunjuk rasa korban Investasi bodong yang diduga dilakukan oleh FS oknum anggota DPRD Siantar mendatangi Polres Pematangsiantar, dan langsung diterima Kapolres Siantar di ruang aula Mapolresta Siantar, Senin (5/9/2022).

Ratusan pengunjukrasa mendatangi kejaksaan dan Polres kota Pematangsiantar

Penyidik Polres Siantar dipimpin langsung Kapolres memaparkan kronologi pelaporan para korban. Hasil pemeriksaan

Sementara,penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan pidana hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Demikian disampaikan Aipda Bolon Situngkir selaku Kanit Ekonomi dihadapan perwakilan korban investasi bodong antara lain Suwandi Sinaga, Leo Simanjuntak, Pdt.Jonson Barus, Dame Pandiangan.

Menurut Kasat Reskrim pemeriksaan perkara terus berjalan. Bahkan pihaknya sudah memeriksa saksi ahli pidana, ahli perdata, OJK dan pihak Inalum yang diduga ikut dalam trading saham yang dilakukan FS yang juga mantan komisaris.

 

Dame Pandiangan mewakili korban secara singkat menguraikan kronologi perbuatan Terlapor FS. Bahwa FS dengan melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan bisnis trading saham.

Dengan posisinya sebagai anggota DPRD,para korban yakin dan memberikan sejumlah modal kepada FS demi mendapatkan 5 persen. Hanya beberapa bulan berjalan dan tahun berikutnya macet.

Lalu Terlapor FS mengorbankan menantunya Christopher Simanjuntak dengan dalih menyalahgunakan wewenang sehingga bisnis trading saham bangkrut.

Lalu korban membuat gugatan sederhana (GS) ke Pengadilan Negeri Siantar. Putusan hakim menyatakan agar FS segera membayar uang korban 14 hari setelah putusan tersebut. Tapi putusan tersebut tidak dilaksanakan FS.

Atas dasar itu, korban kembali menginformasikan ke penyidik agar berkas FS segera ditindaklanjuti. Karena sudah 1 tahun

8 bulan tidak ada perkembangan, hingg akhirnya korban melakukan aksi agar penyidik segera mengusut tuntas FS yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kepada Media ini Dame Pandiangan mengatakan mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan pendapat hukumnya sama, agar jangan ada salah persepsi, dan Kasus Investasi Bodong yang dilakukan FS oknum anggota DPRD Siantar dapat segera disidangkan.

"Kami harapkan, kepolisian Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Pematangsiantar satu pendapat hasil penyidikan agar kasus Investasi Bodong yang diduga dilakukan FS segera dapat disidangkan. Kita harapkan pendapat hukumnya yang sama, bahwa jelas-jelas ada tindak pidanya, layak untuk diajukan kepengadilan, dan jangan ada intervensi dari pihak manapun," kata Dame Pandiangan kesal, nampaknya FS berlindung dibalik Partai berkuasa.

"Investasi bodong ditempat lain sudah diproses, kenapa di Siantar nampaknya gamang,"ungkapnya, agar penegakan hukum dapat berjalan baik kepada pejabat maupun rakyat biasa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan tidak ada tebang pilih.  tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.