LPSK Buka Pintu Bripka RR Ajukan Justice Collaborator Asal Syarat Terpenuhi
JAKARTA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan dan membuka pintu bagi Bripka RR (Ricky Rizal) tersangka pembunuhan Brigadir J untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Asalkan, semua syarat harus terpenuhi.
Bripka RR saat rekonstruksi kasus pembunuhan. (MPI) |
"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada MPI melalui pesan singkat, Jumat 9 September 2022.
Namun, Edwin mengatakan sejauh ini belum menerima pengajuan JC Bripka RR. Akan tetapi, ia menyampaikan rencana JC tersebut sudah ada bahkan jauh sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin.
Sebelumnya diketahui, Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hal itu yang akhirnya membuat Bripka RR memutuskan untuk membantah skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.
"Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman, Jumat.
Di momentum itu, kata Erman, Bripka RR mulai menangis. Ditambah, pihaknya sudah menyiapkan permohonan JC.
"Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," ujar Erman. okezone.com/t
Tidak ada komentar