MAKI: KPK Cetak Rekor Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
JAKARTA, MAKI memberikan apresiasi dan pujian kepada KPK yang telah melakukan OTT di Mahkamah Agung serta menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Diduga Sudrajad Dimyati menerima suap terkait jual beli putusan kasasi.
Foto: Grandyos Zafna /Ft.detik |
"Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung namun baru bisa menangkap pejabat level bawah. KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA" kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.
"Atas keberhasilan OTT hakim agung ini, KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku family/keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis," ucap Boyamin.
"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," sambung Boyamin.
Sisi lain, KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen Hakim Agung sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR. Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.
"MAKI menilai prestasi KPK ini tidak terlepas dari prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi. KPK pasti merasa perlu berprestasi karena akan malu jika dianggap tidak bekerja. MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi (Fastabiqul Khairat)," ujar Boyamin.
"Bravo untuk bersihkan Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan yang ujungnya kesejahteraan rakyat NKRI," pungkas Boyamin.
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK
KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya.
Enam dari sepuluh tersangka tersebut pun langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Berikut ini daftar para tersangka suap pengurusan perkara di MA:
Sebagai Penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti 3. Mahkamah Agung
4. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
6. Redi, PNS Mahkamah Agung
7. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
1. Yosep Parera, Pengacara
2. Eko Suparno, Pengacara
3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). detik.com/t
Tidak ada komentar