Header Ads

Nyolong Sepeda Motor dari Kelurahan Proklamasi dan Terekam CCTV, Dua Pelaku Dijemput Polisi

SIANTAR, Unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Pelaku diamankan petugas pada hari Jumat (23/9/2022) malam lalu, pukul 21.00 WIB, di Jl. H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Foto kedua tersangka curanmor yang diamankan Polisi.

Identitas kedua tersangka yaitu Josua Imanuel Manurung (24), warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Romi Farel Falevi Pulungan (21), warga Jl. Patuan Anggi no. 72, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Soul BK 3061 TAM warna merah tahun 2012 dengan nomor rangka : MH314D204AK002522, dan nomor mesin : 14D-1002918 milik pelaku, 1 (satu) buah Kunci Letter T dan  1 (satu) buah baju warna hitam milik pelaku, dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam milik pelaku.

Perbuatan kedua pelaku ini, dilaporkan korban Rafly Ahmad Rasyid Siddiq (20), warga Jl. Perak No. 29,  Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar..

Kronologis Kejadian

Pada hari Jumat, 8 April 2022 lalu, pukul 14.00 WIB, korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motornya dengan posisi stang terkunci, di Jl. Sutomo No. 57, tepatnya di parkiran Gerai Kopi Janji Jiwa, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kemudian korban bekerja seperti biasa didalam Gerai Kopi Janji Jiwa.

Kemudian pada hari Sabtu, 9 April 2022, sekira pukul 00.30 WIB, yaitu pada saat pelapor akan pulang kerja dan akan mengambil sepeda motornya di tempat parkir, pelapor terkejut kalau sepeda motornya tidak ada lagi di tempat parkir.

Kemudian pelapor atau korban bersama para saksi-saksi berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak diketemukan.

Lalu, dari hasil pengecekan CCTV diketahuui, bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dicuri oleh orang tidak dikenal dan terlihat bahwa ada seseorang (terlapor) yang mengambil (mencuri) sepeda motor milik pelapor yaitu pada hari Jumat,  8 April 2022, sekira pukul 23.19 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio, nomor polisi BK 3049 TAH, tahun pembuatan 2011, warna hijau, nomor rangka / mesin : MH328D305BK740415 / 28D2737005, an. HAMDANI, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis Penangkapan

Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan CCTV yang berada di sekitar lokasi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, terindentifikasi bahwa 1 (satu ) orang pelaku pencurian tersebut bernama Josua Manurung.

Pada hari Jumat, 23 September 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Josua Manurung sedang berada di rumahnya, di jalan H. Ulakma Sinaga.

Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Moses Butarbutar, SH, bergerak menuju rumah pelaku.

Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku, Josua Manurung.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Sutomo depan Gerai Kopi Janji Jiwa.

 

Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya, bernama Romi Pulungan. Selanjutnya, personel membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.

Dan pada hari Sabtu (24/9/2022), pukul 08.00 WIB, petugas mencari keberadaan Romi Pulungan.

Llau, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa Romi Pulungan sedang berada di rumahnya, di jalan Pdt. J Wismar Saragih.

Selanjutnya tim opsnal bergerak menuju rumah pelaku Romi pulungan.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku Romi Pulungan dan pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (25/9/2022). rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.