Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan
JAKARTA, Penasehat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Muradi, mengungkapkan ancaman jika tersangka Ferdy Sambo divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi membantu suaminya, Ferdy Sambo, mengenakan masker dalam rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Antara) |
Menurut Muradi, ancaman tersebut bukan tidak mungkin bisa jadi institusi Polri dibubarkan karena masyarakat menilai sudah tidak ada lagi keadilan yang didapat.
Muradi mencontohkan peristiwa pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya.
"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Muradi menceritakan peristiwa yang terjadi di Guatemala, bahwa institusi kepolisian terpaksa dibubarkan, kemudian dibentuk kesatuan baru.
Semua personel polisi dari tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan. Setelah itu, pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.
"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru," kata Muradi.
"Semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan."
Itulah sebabnya, kata Muradi, polisi harus serius dalam menangani kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Sebab, dengan keseriusan Polri, kepercayaan publik bisa dikembalikan.
"Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden," ujar Muradi.
"Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul."
Karena itu, kata Muradi, tidak ada alasan lain bagi pihak kepolisian untuk tidak serius dalam menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.
"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," kata Muradi.
Adapun dalam kasus ini, Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. kompas.com/t
Tidak ada komentar