Poengky Kompolnas: Ferdy Sambo adalah Otak Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sambo, Brigadir J/foto Kolase berbagai sumber |
"FS adalah otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya," kata Poengky kepada JPNN.com, Kamis (22/9).
Poengky mengatakan pihaknya telah menduga sedari awal permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sejak Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Mengingat sangat beratnya pelanggaran yang dilakukan, kami sudah menduga bahwa permohonan banding akan ditolak oleh majelis sidang banding," kata Poengky.
Menurut Poengky, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Bukannya secara kesatria mengakui perbuatannya, FS bahkan membuat skenario menutupi tindak pidananya tersebut," tutur Poengky Indarti.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan Majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. jpnn.com/t
Tidak ada komentar