Header Ads

Rokok Ilegal Merek Luffman Beredar di Kecamatan Bosar Maligas, Bea Cukai Diharapkan Turun

SIMALUNGUN, Tim investigasi media menerima informasi adanya rokok ilegal beredar di Kecamatan Bosar Maligas. Tim pun turun lapangan, dan ternayata benar dibeberapa warung kopi banyak penduduk setempat yang masih mengisap rokol tanpa cukai ini.

Rokok Ilegal Masih beredar di Bosar Maligas/tim Investigasi

Marga S, yang dimintai keterangan soal rokok yang diisapnya mengatakan, bahwa rokok yang diisapnya dibelinya cukup murah.

"Rokok ini dibeli diwarung sekitar Bosar Maligas, harganya sekitar Rp. 9000,"katanya tanpa basa-basi, bahwa rokok tersebut dibelinya disekitar di sekitar Huta Tanjung 1 Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (14/9/2022).

Masyarakat harus tahu ini :

Wajib pajak pasti sering kita dengar atau istilah barang kena cukai. Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya, dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara sebagai pengaturan untuk mengatur peredaranya guna tidak terjadi kesemena-menaan dalam peredaranya, semoga Bea Cukai sigap dalam melaksanakan pengecekan-pengecekan terhadap peredaran barang-barang berpita cukai di Simalungun ini agar tidak tumbuh subur. Masyarakat diharapkan tahu peraturan ini.

Sedangkan Peraturan terkait barang kena cukai ini sebelumnya diatur dalam UU No. 39 tahun 2007, namun saat ini diatur pula dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selaras dengan UU 39/2007, UU HPP ini mencantumkan 2 komoditas yang dikenakan cukai yaitu komoditas yang mengandung etanol dan komoditas hasil tembakau.

Dalam pasal 4 ayat 1 (a) dinyatakan bahwa komoditas yang mengandung etanol adalah semua “etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.” Begitu pula untuk “minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,” yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 (b).

Sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 (c), komoditas hasil tembakau adalah seluruh “hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.”

Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Cukai

Dalam UU HPP, diatur pula ketentuan mengenai penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai yang mengubah UU No. 39 tahun 2007. Menggunakan prinsip ultimum remedium, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara. Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat bea cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran di bidang cukai.

Diharapkan pihak Bea Cukai turun ke Bosar Maligas, menyasar setiap kedai (penjual) yang terlihat sangat mudah menerima rokok ilegal yang merugikan keuangan negara ini. tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.