Header Ads

Syarat & Kriteria Pendataan non ASN Serta Alur Pendaftarannya, Honorer Harus Simak!

JAKARTA, Pemerintah dengan tegas akan menghapus penggunaan tenaga honorer atau sejenis di lingkungan pemerintahan. Karenanya hingga kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melaksanakan pendataan non ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ilustrasi

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Pemerintah telah menghimbau seluruh Instansi pemerintah segera melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Hal ini dilakukan terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada tahun 2023. Nantinya, pegawai ASN hanya ada 2 jenis. Yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bagi pegawai yang saat ini berstatus sebagai tenaga Honorer bisa segera mengikuti program pendataan non ASN ini agar bisa mengikuti seleksi menjadi CPNS atau PPPK. Berikut kriteria, syarat, serta link dan tahapan pendaftarannya.

Kriteria Pegawai yang Boleh Ikut Pendataan Tenaga non ASN 2022

Kriteria pegawai yang boleh mengikuti pendataan non ASN 2022 telah diatur di dalam Surat Menteri PAN-RB No:B/151/M.SM01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mereka yang boleh mengikuti pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun

2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja

5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Syarat Dokumen Pendataan Tenaga non ASN 2022

Sebelum melakukan proses pendaftaran, terlebih dahulu pegawai non-ASN perlu menyediakan dokumen-dokumen pendukung pendataan non ASN.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200KB

2. Foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB

3. Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB

4. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait

5. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Link dan Tahapan Pendaftaran Pendataan Tenaga non ASN

Link pendaftaran pendataan non ASN bisa diakses melalui website resmi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Agar bisa terdaftar dalam pendataan non ASN 2022, setiap pegawai harus melalui alur pendaftaran dengan benar.

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), Secara umum, ada 3 tahap pendaftaran pendataan Non-ASN. Yakni pendaftaran oleh Instansi, Pembuatan akun dan pengisian data.

1. Pendaftaran Oleh Instansi

Pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator. Syaratnya tenaga non ASN yang didaftarkan masih bekerja sampai saat ini di instansi bersangkutan.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN. Sampai batas waktu yang ditentukan pihak instansi wajib melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

2. Pembuatan Akun

Adapun langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi sebagai berikut:

- Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

- Klik menu "Buat Akun".

- Pada "langkah 1. Pengecekan Identitas" ini masukkan data diri diri anda dengan benar sesuai dengan KTP. Langkah ini untuk mengecek apakah anda sudah didaftarkan oleh Instansi anda.

- Masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta Nomor Handphone dan email aktif.

- Masukkan kode CAPTCHA dan klik "lanjutkan"

- Apabila sudah didaftarkan oleh Instansi, maka akan muncul halaman "langkah 2: Lengkapi Data". Jika belum terdaftar akan muncul keterangan "Anda belum didaftarkan oleh admin Instansi." Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

- Lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.

- Setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.

- Unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg. Masing-masing file unggahan maksimal berukuran 200 kb.

- Isi kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".

- Langkah selanjutnya wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol "Proses pembuatan akun". Jika ingin melakukan perbaikan klik "kembali".

- Konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik "ya".

- Sampai disini sudah selesai membuat akun. Langkah selanjutnya adalah mencetak kartu informasi akun. Silahkan klik tombol "Cetak Informasi Akun".

3. Login dan Pengisian Biodata

Tahap selanjutnya adalah pengisian biodata. Berikut caranya:

 

- Setelah melakukan pembuatan akun, buka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas.

- Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".

- Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.

- Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.

- Klik tombol "Unggah" untuk mengupload ijazah tersebut.

- Unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".

- Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.

- Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan.

- Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.

- Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".

- Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".

- Klik "Selanjutnya."

- Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.

- Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.

- Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".

- Selanjutnya anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun. Dan juga Kartu pendataan tenaga Non-ASN.

- Pada tahap ini, semua proses pendataan Non-ASN telah selesai. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.